
SAWAHLUNTO – Pemerintah Kota Sawahlunto melarang pelaksanaan shalat Iedul Fitri 1441 H tahun 2020 secara berjamaah. Pelarangan ini diambil pemerintah meski Kota Sawahlunto masih aman dari kasus Covid-19.
Keputusan pelarangan berdasarkan kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Kebijakan tersebut diambil dengan alasan saat ini Kota Sawahlunto berada pada tekanan berat, sebab dikepung zona merah. Sampai saat ini hanya Sawahlunto dan Sijunjung yang masih bebas dari Covid-19,” kata Walikota Sawahlunto Deri Asta, Kamis (21/5/2020).
Dia menegaskan, pelaksanaan shalat iedul fitri berjamaah di masjid atau lapangan sangat berisiko besar. Baik karena terjadi penumpukan orang maupun kemungkinan terjadinya pergeseran masyarakat dari zona merah melaksanakan shalat di Sawahlunto.
Dia menganjurkan agar masyarakat melaksanakan shalat ied di rumah masing – masing. Sesuai dengan ketentuan Menteri Agama RI.
Ketua MUI kota Sawahlunto H Darmuis mengharapkan, keputusan tidak melaksanakan shalat ied di lapangan maupun di Masjid ini tidak mengurangi arti Iedul Fitri.
Dia meminta para mubalig dan pengurus masjid memberikan pengertian kepada masyarakat.
“Ulama dan pengurus masjid hendaknya meneruskan keputusan ini untuk dipahami oleh masyarakat,” ajaknya.
Larangan shalat id berjamaah tersebut dituangkan dalam Instruksi Walikota Sawahlunto Nomor : 400/205/Kesra-swl/2020. Instruksi ditujukan kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah. Agar disampaikan kepada seluruh masjid dan musala di wilayah masing – masing.*
Reporter: Tumpak
Editor: Febry






