
SAWAHLUNTO – Pemerintah kota Sawahlunto kembali dan insentif untuk guru TPQ, imam muadzin mesjid 10 nagari dan garin masjid.
Penyerahan tahap kedua ini diserahkan Walikota Sawahlunto Ali Yusuf di Masjid Agung Nurul Islam, Senin (7/12).
Kepala Bagian Kesra Setdako Zardinal Basyir menyatakan sebelumnya penyerahan insentif ini telah dilakukan pada triwulan pertama di tahun 2015.
“Namun setelah itu penyerahan ini sempat terhenti selama 2 triwulan berturut turut, dikarenakan tidak dibolehkan oleh aturan keuangan negara memberikan dalam bentuk insentif,. Sehingga insentif yang telah dianggarkan tidak bisa lagi dicairkan” sebut Zardinal kepada padangmedia.com usai penyerahan.
Menyikapi kendala ini, sebutnya Bagian Kesra menganggarkan pada perubahan APBD 2015 dalam bentuk jasa yang dibolehkan dalam aturan keuangan. Anggaran perubahan baru disetujui pada Oktober dan tidak boleh berlaku surut . Karena itu jasa untuk guru TPQ, imam, muadzin dan garin ini baru bisa direalisasikan untuk triwulan terakhir tahun 2015.
Dia menyatakan dengan disebut sebagai jasa, maka guru TPQ, imam dan garin wajib menyerahkan laporan kegiatan. Jika nanti tidak menyerahkan laporan kegiatan, maka jasa di triwulan berikutnya tidak bisa diberikan.
“Besaran jasa yang diterima guru TPQ per triwulan di tahun ini adalah sebesar Rp825 ribu per orang dan diserahkan kepada 450 guru,” jelasnya.
Sementara untuk imam dan muadzin, sebut Zardinal diberikan untuk 10 masjid nagari ditambah Masjid Agung sebesar Rp 1.250.000 perbulan untuk masing-masing imam dan muadzin. Sedangkan untuk garin seluruh masjid yang ada di Sawahlunto adalah sebesar Rp350 ribu per bulan per masing-masing garin. (tumpak)






