SAWAHLUNTO – Pemerintah kota Sawahlunto akan mengajukan enam Rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dua diantaranya merupakan Ranperda baru sementara empat lainnya merupakan perubahan Perda yang sudah ada.
Kepala Bagian Hukum Setdako Kota Sawahlunto Indra Mulyono Jum’at (13/3/2020) menjelaskan, dua ranperda baru tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Pengarustamaan Gender.
Empat perubahan Perda adalah perubahan Perda tentang Nama Desa dan Kelurahan, perubahan ketiga Perda nomor 10 tahun 2000 tentang Nama – Nama Jalan. Kemudian, perubahan Perda nomor 15 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta peruban ketiga Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Ke enam Ranperda saat ini sedang dilakukan pendalaman bersama Badan Legislasi DPRD. Dalam waktu dekat akan dimulai pembahasan dengan penyampaian nota pengantar Ranperda oleh walikota,” katanya. (tumpak)






