Pemko Padangpanjang Apresiasi Masyarakat Taat Pajak
  • Home
  • Berita
  • Pemko Padangpanjang Apresiasi Masyarakat Taat Pajak

Pemko Padangpanjang Apresiasi Masyarakat Taat Pajak

Pemko Padangpanjang memberi apresiasi terhadap masyarakat taat bayar pajak. (de)

PADANGMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memberi apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Melalui Pekan Pajak Daerah yang diadakan di Lapangan Khatib Sulaiman Bancah Laweh, Minggu (28/4/2019), Walikota Padangpanjang, Fadly Amran dengan unsur Forkopimda secara bersama-sama menyerahkan hadiah dan penghargaan bagi pengusaha restoran dan hotel yang taat pajak, yakni kepada pengusaha Rumah Makan Pajok Bambu, Baramas, Sate Mak Syukur, Hotel Pangeran Padangpanjang dan Wisma Sahidah Diniyyah Putri.

Pada kesempatan Pekan Pajak Daerah tersebut, juga dilakukan serah terima bantuan dua unit becak motor (Betor) dari Bank Nagari Cabang Padangpanjang kepada Pemko setempat. Selain itu, banyak tersedia doorpize berupa kulkas, sepeda, kompor gas dan hadiah lainnya untuk masyarakat yang taat membayar pajak.

Walikota Padangpanjang, H. Fadly Amran BBA pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa kontribusi masyarakat dalam realisasi pembayaran pajak sangat strategis terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PAD merupakan mata anggaran yang dapat dipergunakan dengan lebih leluasa. Salah satu sumbernya adalah pendapatan pajak. Karena itu, kami mengajak segenap lapisan taat pajak untuk memenuhi kewajiban, agar target peningkatan pembangunan dapat kita capai sebagai mana harapan bersama,” ajak Fadly.

Fadly mengatakan, belum maksimal PAD yang berasal dari pajak selama ini dikarenakan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. “Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, dan adanya doorprize bagi masyarakat yang taat membayar pajak, dapat mengingatkan masyarakat akan wajibnya membayar pajak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Kota Padangpanjang, Indra Gusnady, mengatakan kegiatan Pekan Pajak Daerah tersebut, merupakan salah satu upaya dalam mendorong dan mengapresiasi para masyarakat taat pajak.

Kegiatan yang juga disponsori oleh Bank di Padangpajang itu, dikatakan Indra Gusnady suatu terobosan baru yang akan digelar kembali Oktober mendatang. Penghargaan dan hadiah, diberikan pada pengusaha perhotelan, rumah makan dan restoran yang konsisten menjalankan program pajak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Tahun ini, pemerintah telah melakukan perubahan Perda pajak terkait penurunan tarif pajak restoran, rumah makan dan perhotelan menjadi 5 persen. Harapan kita agar pemungutan pajak dapat dilakukan lebih maksimal,” tutur Indra. (de)

Berita Terkait

Leave a Reply