Pemko Padangpanjang Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD
  • Home
  • Berita
  • Pemko Padangpanjang Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD

Pemko Padangpanjang Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD

PADANGPANJANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang ajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD pada Rapat Paripurna, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Padangpanjang, Selasa (16/6).

Wakil Walikota Padangpanjang Drs. Asrul mengatakan bahwa tiga Ranperda itu yakni, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padangpanjang Tahun 2019.

Terkait Trantibum, Asrul menyampaikan, yang menjadi tujuan dari Ranperda ini adalah terciptanya ketenteraman dan ketertibam umum di Kota Padangpanjang melalui penegakan Peraturan Daerah, dan terlaksananya asas kepastian hukum bagi Satpol PP dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Sasaran yang ingin dicapai dalam Ranperda ini, untuk melakukan penindakan kepada yang melakukan pelanggaran sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar ketenteraman dan ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya,” paparnya.

Sementara itu, Ranperda penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kata Asrul, secara umum mengatur penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Padangpanjang seluas 491,69 ha (empat ratus sembilan puluh satu koma enam puluh sembilan hektare).

Lebih lanjut, terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padangpanjang Tahun 2019, secara umum Realisasi Pelaksanaan APBD Tahun 2019, lanjut Asrul untuk Pendapatan Rp. 578.337.138.947,49, .Belanja dan Transfer Rp.600.204.262.751,32, Surplus/(Defisit)Rp. (21.867.123.803,83) Pembiayaan Netto Rp. 68.909.681.423,60 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Rp. 47.042.557.619.77.

“Kami berharap kiranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun 2019 ini dapat kita bahas bersama dalam sidang-sidang DPRD, sehingga Ranperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (de)

Berita Terkait

Leave a Reply