Pemkab Agam Keluarkan Larangan Merayakan Tahun Baru
  • Home
  • Agam
  • Pemkab Agam Keluarkan Larangan Merayakan Tahun Baru

Pemkab Agam Keluarkan Larangan Merayakan Tahun Baru

AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam melarang masyarakatnya untuk merayakan pergantian tahun 2019 ke 2020 mendatang. Larangan ini berdasarkan surat himbauan Bupati Agam dengan nomor : 400/795/Kesra/XII/2019 tentang pergantian tahun baru masehi di Kabupaten Agam.

Himbauan larangan tersebut juga ditujukan kepada pengelola objek wisata di daerah itu untuk tidak membuka areal objek wisata saat malam pergantian tahun.

Selain itu, seluruh jajaran pengamanan diinstruksikan untuk mengawasi dan memantau seluruh kawasan yang menjadi ramai dikunjungi masyarakat saat malam pergantian tahun.

Kabag Kesra, Surya Wendri menjelaskan, hal ini sudah menjadi ketetapan sejak lama di Kabupaten Agam dan sudah disebarluaskan ke berbagai pihak.

“Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami berharap peran orang tua, ninik mamak, dan tokoh masyarakat untuk ikut berperan membantu mengawasi keluarga dan ikut melarang jika ada kegiatan yang digelar dalam masa pergantian malam tahun baru tersebut,”katanya kepada Padangmedia.com, Kamis (19/12).

Seperti diketahui, imbauan larangan berkegiatan saat malam pergantian tahun masehi di kabupaten Agam sudah diberlakukan sejak lama.

Pemerintah Kabupaten Agam pun mendorong masyarakat untuk menggelar kegiatan dzikir dan muhasabah saat malam pergantian tahun baru masehi.(fjr)

Berita Terkait

Leave a Reply