AGAM – Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luak Gadang, Jorong II Balai Ahad, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat terancam tidak didatangi pemilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang. Hal itu diperkirakan terjadi karena tidak setujunya masyarakat sekitar dalam memilih anggota KPPS (Komisi Panitia Pemungutan Suara) di TPS itu.
Salah seorang warga Luak Gadang, Harmen SIP, kepada padangmedia.com, Kamis (26/11), mengatakan, tidak ada ketransparanan dalam menunjuk anggota di KPPS. Karena, bukan warga setempat yang ditunjuk menjadi anggota, malahan yang ditunjuk adalah orang-orang dari luar. Itupun nama-nama anggota yang ditunjuk dirahasiakan.
“Kenapa harus orang luar yang dipilih untuk menjadi anggota KPPS, sementara masyarakat sekitar ada yang bersedia. Kenapa pula nama-nama anggota yang ditunjuk itu dirahasiakan namanya. Jadi, kami atas nama masyarakat tidak setuju dengan hal semacam ini, diduga ada unsur politik kotor,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya masyarakat sudah menanyakan kepada pihak Nagari Lubuk Basung tentang penunjukan anggota KPPS. Namun, pihak Nagari enggan menyebutkan nama-nama anggota yang dipilih, tiba-tiba saja sudah ada nama-nama anggota KPPS yang bukan warga setempat.
Pihak Nagari harus cepat mengambil sikap tentang permasalahan ini, “Kami masyarakat menolak akan keberadaan TPS tersebut, harusnya Wali Nagari cepat tanggap dengan persoalan ini,” ungkapnya.
“Kami akan melaporkan masalah ini ke KPU. Jika masalah ini tidak selesai, kami atas nama masyarakat Luak Gadang sepakat untuk tidak melakukan Pilkada pada 9 Desember mendatang,” tutupnya. (fajar)






