Pemda Harus Terbuka, Kepala Daerah Jangan Merasa Jadi Penguasa
  • Home
  • Berita
  • Pemda Harus Terbuka, Kepala Daerah Jangan Merasa Jadi Penguasa

Pemda Harus Terbuka, Kepala Daerah Jangan Merasa Jadi Penguasa

Wagub Sumbar Nasrul ABbit berdialog dengan Wakil Ketua KI Pusat Evi Sutrino serta Ketua KI Sumbar, Rabu (7/9). (ist)
Wagub Sumbar Nasrul ABbit berdialog dengan Wakil Ketua KI Pusat Evi Sutrino serta Ketua KI Sumbar, Rabu (7/9). (ist)

PADANG – Di era reformasi dan keterbukaan informasi, pemerintahan daerah harus terbuka dan transparan. Kepala Daerah tidak zamannya lagi merasa diri menjadi penguasa karena justru pemerintah adalah pelayan dari masyarakat.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengungkapkan hal itu dalam tatap muka dengan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Evi Trisulo dan jajaran KI Provinsi Sumatera Barat, Rabu (7/9). Saat ini, sudah tidak masanya lagi menutup-nutupi informasi publik karena akan jadi bumerang.

“Sudah bukan masanya lagi menutup-nutupi. Pemerintah harus terbuka dan kepala daerah jangan masih merasa menjadi penguasa,” katanya.

Dia mengakui, era keterbukaan informasi sudah menjadi suatu keharusan namun masih menghadapi jalan berliku. Terutama bagi pemerintah daerah yang kepala daerahnya masih merasa menjadi penguasa. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, kepala daerah dan jajaran pemerintahan harus mereformasi diri dan transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Wakil Ketua KI Pusat Evi Sutrino mengapresiasi komitmen pemerintah provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Dia melihat, kemitraan yang terbangun antara KI Sumatera Barat dengan pemprov sangat baik.

“Kemitraan itu terlihat dari perjalanan KI Sumbar yang baru dua tahun namun kinerjanya sangat membanggakan dalam percepatan terwujudnya keterbukaan informasi di Sumatera Barat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal berharap, wakil gubernur bisa memberikan masukan kepada badan publik, baik  di lingkungan pemprov maupun pemerintah kabupaten dan kota tentang pentingnya keterbukaan informasi. Apalagi, hal itu merupakan amanah dari UU nomor 14 tahun 2008.

“Dengan masukan tersebut kami berharap percepatan terwujudnya keterbukaan informasi di Sumbar sebagai pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 dapat dipacu dan Sumbar menjadi daerah yang transparan,” ucapnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply