
PASAMAN – Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman menerika suntik vaksin Covid-19. Suntik vaksin untuk pegawai baik PNS maupun non PNS tersebut akan berlangsung selama sepekan mulai tanggal 15 sampai tanggal 22 Juni 2021.
Vaksinasi Covid-19 untuk seluruh pegawai tersebut berlangsung di dua Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Yaitu di Puskesmas Sundatar dan Puskesmas Tanjung Beringin Kecamatan Lubuksikaping.
Bupati Pasaman Benny Utama meminta kepada seluruh pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) mengikutkan seluruh stafnya untuk divaksin. Seluruh OPD sudah disusun jadwal pelaksanaan vaksinasi.
“Vaksinasi kali ini merupakan tahap kedua untuk seluruh pegawai di lingkungan OPD Pemkab Pasaman. Setelah ini akan dilakukan vaksinasi untuk pegawai kecamatan dan perangkat pemerintah nagari,” kata Benny, Kamis (17/6/2021).
Benny menerangkan, pada vaksinasi tahap kedua akan ada penegasan mengenai pemberlakuan sanksi bagi pegawai yang tidak bersedia divaksin tanpa ada keterangan medis yang jelas.
Setelah vaksinasi untuk pegawai tersebut selesai, nantinya juga akan dilanjutkan dengan pemberian vaksinasi kepada seluruh masyarakat. Sampai seluruh warga mendapatkan vaksin dalam rangka membentuk herd immunity hingga wabah pandemi Covid-19 benar-benar habis.
Benny mengingatkan, Kabupaten Pasaman masuk ke dalam zona oranye penyebaran Covid-19. Seluruh aktivitas masyarakat, bekerja, sekolah dan sebagainya harus mengikuti protokol kesehatan sesuai zonasi.
Dia berharap, masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. Meskipun sudah divaksinasi, harus tetap mematuhi. Pegawai yang sudah menjalani vaksinasi hendaknya menjadi pelopor bagi masyarakat. (Riki)






