Partisipasi Pemilih Masih Menunjukkan Tren Penurunan
  • Home
  • Berita
  • Partisipasi Pemilih Masih Menunjukkan Tren Penurunan

Partisipasi Pemilih Masih Menunjukkan Tren Penurunan

Penandatanganan perjanjian kinerja KPU Sumatera Barat tahun 2017, Jumat (19/1). (febry)
Penandatanganan perjanjian kinerja KPU Sumatera Barat tahun 2017, Jumat (19/1). (febry)

PADANG – Persentase partisipasi pemilih di Sumatera Barat menunjukkan tren terus menurun, paling tidak sejak tahun 2014. Untuk pemilihan legislatif, tingkat keikutsertaan masyarakat dalam memilih cenderung lebih baik dibanding pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menegaskan, hal tersebut menjadi tantangan bagi KPU sebagai pelaksana pemilu. Meskipun banyak variabel yang ikut berpengaruh terkait partisipasi pemilih, namun KPU akan terus berupaya menggenjot partisipasi.

” Secara nasional sesuai rencana strategi, sudah ditargetkan partisipasi pemilih pada angka 77,5 persen. Banyak variabel yang mempengaruhi partisipasi, bukan dari satu faktor saja,” ungkap Amnasmen usai rapat koordinasi dan penandatanganan perjanjian kinerja KPU Provinsi dan KPU kabupaten/ kota se Sumatera Barat, Jumat (20/1).

Dari data yang ditampilkan dalam rakor tersebut, terlihat partisipasi pemilih pada pemilu legislatif (pileg) 2004 di Sumatera Barat berada pada angka 75,56 persen. Sementara, untuk pemilihan presiden putaran pertama di tahun yang sama, tingkat partisipasi lebih rendah yaitu 72,23 persen. Partisipasi terlihat lebih rendah lagi pada pilpres putaran II  yang hanya 66,39 persen.

Sedangkan pada pilkada tahun 2005, partisipasi pemilih di Sumatera Barat berada pada angka 64,25 persen. Pada tahun 2010, partisipasi pemilih turun menjadi 63,62 persen dan terus merosot ke angka 59,63 persen pada pilkada serentak tahun 2015.

Dalam pemilu legislatif tahun 2009, partisipasi pemilih juga turun ke angka 70,46 persen dan naik tipis pada pileg 2014 ke angka 70,79 persen. Sedangkan untuk pilpres tahun 2009, partisipasi pemilih juga turun dari pilpres sebelumnya yaitu hanya mencapai 71,10 persen. Pilpres selanjutnya pada 2014, partisipasi pemilih tetap menurun hanya mencapai 65,19 persen.

Amnasmen menyebutkan, diantara variabel yang mempengaruhi antara lain masalah administrasi, sejauhmana pengetahuan masyarakat tentang pemilihan. Bahkan sampai ke faktor politis, terkait kemauan atau hal yang mempengaruhi seseorang tidak memilih.

“Ini tidak hanya sekedar persoalan apakah pilkada itu diketahui oleh masyarakat, juga menyangkut aspek administrasi, kesediaan datang ke TPS bahkan sampai ke faktor politis dan kemauan untuk memilih,” ujarnya.

Dikaitkan dengan rakor penyusunan kinerja dan penandatanganan perjanjian kinerja yang dilakukan, dia berharap momen ini menjadi pemacu KPU bersama sekretariat mencapai perbaikan kinerja bagaimana mencapai target-target kinerja termasuk target peningkatan paritisipasi pemilih.

Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut, lanjutnya, dilakukan antara Ketua KPU dengan Sekretaris KPU dalam rangka membangun komitmen bersama dalam mencapai target yang telah disusun. Ketua KPU provinsi melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan Sekretaris KPU provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/ kota bersama sekretaris masing-masing juga melakukan penandatanganan perjanjian.

“Perjanjian kinerja ini akan saling berpengaruh baik antara komisioner KPU dengan sekretariat maupun antara KPU kabupaten/ kota dan KPU Provinsi sehingga target yang dirancang bisa tercapai secara bersama-sama,” tutupnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply