
PADANG – Pemerintah Kota Padang mengambil kebijakan memperpanjang masa belajar di rumah. Kebijakan itu diambil menyusul penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
“Dengan ditetapkannya KLB Covid-19, Pemko Padang mengambil kebijakan memperpanjang belajar di rumah hingga tanggal 15 April 2020,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Amasrul didampingi Kepala Dinas Pendidikan Habibul Fuadi, Jumat (27/3/2020).
Sebelumnya, Pemko Padang telah mengeluarkan kebijakan memindahkan belajar siswa ke rumah masing – masing sejak tanggal 23 Maret hingga tanggal 1 April 2020.
Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan akan menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
“Kebijakan ini mengikuti perkembangan dan kondisi. Jika tidak memungkinkan bisa saja diperpanjang,” ulasnya.
Dia berharap upaya tersebut dapat mengefektifkan penerapan social distancing. Dalam rangka membatasi kegiatan yang melibatkan banyak urang dan kerumunan. (f)






