
PADANG – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sumatera Barat menangkap seorang oknum pengemudi ojek online yang “nyambi” berjualan narkoba jenis sabu. Tersangka menyembunyikan barang bukti di dalam helm.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Barat Emrizal mengungkapkan, pengemudi ojek online berinisial HK (36) di kawasan Jalan Gajah Mada, Padang. Tersangka menyembunyikan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di dalam helm seberat 1 gram.
“Tersangka merupakan seorang pengemudi ojek online, ditangkap di Jala Gajah Mada, Padang. Tersangka menyembunyikan barang bukti di dalam helm,” ungkapnya kepada wartawan dalam ekspose penangkapan yang dilakukan BNNP Sumatera Barat, Selasa (23/4).
Dengan tertangkapnya oknum pengemudi ojek online tersebut, BNNP Sumatera Barat di hari yang sama telah berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba. Sore hari (Minggu, 22/4), petugas BNNP berhasil menangkap seorang warga Aceh yang menjadi kurir narkoba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Tersangka berinisial MR (22) ditangkap di terminal kedatangan domestik BIM sesaat setelah turun dari pesawat dari Bandara Sultan Iskandar Muda. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disembunyikan tersangka di dalam celana dalam yang dikenakannya.
Berangkat dari penangkapan tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan FRZ (32) yang merupakan pemesan barang yang dibawa MR. Dari tangan tersangka juga berhasil menyita 1 gram narkoba jenis sabu.
Ke tiga tersangka saat ini sudah dalam penahanan BNNP Sumatera Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat dengan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (feb)






