Oknum Anggota Dewan Penganiaya Walinagari Segera Disidang
  • Home
  • Berita
  • Oknum Anggota Dewan Penganiaya Walinagari Segera Disidang

Oknum Anggota Dewan Penganiaya Walinagari Segera Disidang

Humas PN Painan, Pesisir Selatan, Muhammad Hibrian (fahmi)
Humas PN Painan, Pesisir Selatan, Muhammad Hibrian (fahmi)

PAINAN – Kasus tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan terhadap seorang walinagari di daerah itu segera akan bermuara di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Painan telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari kejaksaan setempat.

“Kami telah menerima limpahan berkas kasus tersebut dari kejakasaan pada hari selasa tertanggal 14 Februari lalu. Rencana akan disidangkan 22 Februari mendatang, “kata Humas PN Painan, Muhammad Hibrian, Kamis Sore, (16/2).

Oknum anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dimaksud adalah Asril Datuak Putiah, dari Fraksi Nasdem dengan korban Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera, Saparuddin. Asril melakukan tindakan penganiayaan terhadap Saparuddin hingga menyebabkan korban mengalami memar dan lebam di bagian wajah.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Andi Jefri membenarkan telah melimpahkan kasus tersebut ke PN Painan.

“Benar, kasus ini sudah kami limpahkan ke PN Painan. Biasanya, sidang akan dijadwalkan satu minggu setelah berkas dilimpahkan,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan itu bermula dari cekcok melalui percakapan telepon antara pelaku dan korban. Pelaku mempertanyakan perihal anggaran yang didapat Pemerintah Nagari Ampiang Parak Timur sebesar Rp150 juta.

Oleh pemerintah nagari, dana itu digunakan untuk pembangunan fisik kantor walinagari. Saparuddin mengatakan dana itu merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) namun pelaku menyatakan dana tersebut merupakan dana aspirasi anggota DPRD.

Tidak puas dengan percakapan melalui telepon, pelaku mendatangi korban di sebuah warung di Taratak Paneh, Kenagarian Ampiang Parak Timur, kecamatan Sutera pada tanggal 13 Oktober 2016. Di warung tempat korban biasa duduk tersebut, terjadilah tindak penganiayaan tanpa perlawanan sehingga korban mengalami luka dan lebam.

Korban kemudian meninggalkan tempat kejadian menuju Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan dan visum. Setelah itu, korban lalu melapor ke Polsek setempat dengan nomor surat laporan STBLLP/74/X/2016/Sek-str tertanggal 13 Oktober 2016. Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) III itu terjerat pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 2,8 tahun penjara.(fahmi)

Berita Terkait

Leave a Reply