Muzni mengaku memang telah melaporkan Elly Thrisyanti ke Polresta Padang atas dasar terkait menscaner tandatangan.
Berdasarkan laporan polisi nomor: STTL/851/K/VII/2016, kronologis kejadiannya saat korban (Muzni Zen) sedang berada di Jakarta. Lalu terlapor dengan sengaja memalsukan tandatangan korban dengan alat sken untuk usulan Fraksi Gerindra untuk menjadi Ketua DPRD Kota Padang menggantikan Erisman, tanpa sepengetahuan korban dan anggota fraksi lainnya.
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang Afrizal.B.Ac, menyayangkan tindakan yang dilakukan Muzni Zen yang telah melaporkan Elly Thrisyanti ke Polresta Padang.Padahal, tindakan menscaner tandatangan tersebut sudah seizin Muzni Zen.
Afrizal menyatakan, ia sangat menyayangkan tindakan Muzni Zen. Apalagi, saya sendiri yang menelponnya untuk meminta izin agar tandatangannya discaner saja karena dia sedang berada di Jakarta saat itu dan dia mengizinkannya.
Lanjutnya, setelah mendapat izin untuk menscaner tandatangan Muzni Zen, dirinya memerintahkan Ketua Fraksi Partai Gerindra Elly Thrisyanti dan staf fraksi Putri untuk melakukan itu. Muzni Zen sudah salah alamat melaporkan Elly Thrisyanti, harusnya yang dilaporkan itu dirinya selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang yang memerintahkan untuk menscaner tandatangan Muzni Zen tersebut.






