Masalah Pemagaran di Jalan Kali Kecil Tinggal Menunggu Eksekusi Satpol PP
  • Home
  • Berita
  • Masalah Pemagaran di Jalan Kali Kecil Tinggal Menunggu Eksekusi Satpol PP

Masalah Pemagaran di Jalan Kali Kecil Tinggal Menunggu Eksekusi Satpol PP

Pemagaran akses jalan di Jalan Kali Kecil. (ist)
Pemagaran akses jalan di Jalan Kali Kecil. (ist)

PADANG – Permasalahan pemagaran di mulut jalan keluar masuk menuju rumah Nanda Talambanua di Jalan Kali Kecil II Nomor 1A RT02/04 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat sudah clear  dan tinggal menunggu ekseskusi dari Satpol PP Kota Padang saja. Hal itu berdasarkan hasil rapat bersama antara Asisten I, Kabag Hukum, BPN, PUPR, Camat dan Satpol PP Padang.

Camat Padang Barat Arfian mengatakan, tidak ada masalah lagi. Tinggal Satpol PP Padang yang akan menjalankan tugasnya selaku petugas penegak Perda. Sementara dari pihak kecamatan sudah melakukan mediasi dan melayangkan surat agar pihak yang memagar jalan (Sovia, tetangga Nanda Talambanua, red) menunjukkan bukti tertulis atau surat – surat sah. “Namun, tidak ada etika baik hingga saat ini. Kami belum menerima penjelasan dari pihak Sovia,” kata Arfian.

Arfian menegaskan, pihak kecamatan tidak melakukan keberpihakan pada pihak siapapun. Karena, hal itu menyangkut masalah aturan yang sudah tertuang dalam Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum. Ia akan terus menggiring permasalahan tersebut.

Dikatakan Arfian, dalam rapat yang dilakukan dua hari lalu, (Selasa, 11 Juli 2017), Kabag Hukum dan Asisten I menyatakan, permasalahan itu harus secepatnya dituntaskan karena telah melanggar aturan. Satpol PP Padang diminta segera melakukan eksekusi. Paling lambat dalam waktu dua minggu masalah itu sudah harus selesai. Tidak ada lagi permasalahan dan Pol PP harus melaksanakan penegakan Perda yang telah ada.

Sementara itu, Kabag Hukum Suhandara menyatakan, permasalahan Nanda Talambanua sudah jelas. Tinggal Satpol PP Padang yang akan melakukan penindakan di lapangan. “Bagaimana teknisnya, nanti itu adalah tugasnya Satpol PP. Dalam hal ini kuncinya kita akan menyelesaikan permasalahan ini sebaik – baiknya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Suhandara juga menegaskan, setiap kegiatan yang melakukan pembangunan harus ada IMB nya. “Tidak ada lagi alasan jika tidak ada IMBnya. Hal itu sudah melanggar aturan yang berlaku dan Satpol PP selaku penegak Perda harus segera menegakkan Perda yang telah ada,” tegasnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yunafri mengatakan, permasalahan pemagaran jalan di Kali Kecil II Kelurahan Kampok Pondok Kecamatan Padang Barat memang ada dua pendapat yang berbeda. Dari hasil pertemuan yang telah dilakukan dengan memanggil Kasatpol PP Padang, Ombudsman meminta Kabag Hukum memperjelas status posisi jalan tersebut. Apakah jalan itu fasum atau tidak. Ombudsman juga minta ketegasan dari Pemko Padang.

“Menurut saya selaku Ombudsman, jika pemagaran jalan itu melanggar fasum, ya dibongkar saja. Jika ada persoalan nantinya, itu persoalan nanti pula karena ini adalah melanggar Perda dan itupun memang bukan milik mereka. Kalau nanti dipermasalahkan lagi, silahkan diusulkan dengan pidana,” kata Yunafri dari kantor Ombudsman perwakilan Sumbar, Rabu (12/7) sore.

Dikatakan, Satpol PP bertugas sampai penegakan Perda. Karena Perdanya sudah ada, maka Satpol PP harus menjalankan tugasnya untuk menegakkan Perda. Kalau masih ragu, silahkan minta nasehat ke sekretariat bagian hukum agar permasalahan itu tidak berlarut-larut. “Segera lakukan penindakan agar jelas kepastian hukum bagi si pelapor untuk permasalahan itu. Kenapa harus berlama – lama. Ini sudah jelas harus segera dan jangan terjadi pembiaran,” ungkap Yunafri.

Sementara, Kasatpol PP Padang Dian Fakhri mengatakan, dirinya tidak ingin gegabah dalam permasalahan tersebut. Ia ingin kejelasan dan harus ada pegangan, apakah itu tanah fasum atau milik seseorang. Di tangannya sampai saat ini menyatakan, tanah itu belum milik pemko atau fasum, hingga tidak semudah itu Satpol PP untuk membongkar pagar dimaksud.

”Selain itu, sampai saat ini tidak seorangpun yang bisa menyatakan orang itu (pihak pemagar jalan, red) tidak berhak atas tanah itu. Kemudian, yang jadi permasalahannya adalah masyarakat yang tinggal di belakang jalan ini, kami akan segera menghubungi masyarakat yang telah mendirikan bangunan yang sudah cukup lama di bagian  belakang jalan tersebut,” tutupnya. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply