
PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum berencana mengubah kebijakan terhadap lembaga pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), setelah kewenangannya dialihkan dari pemerintah kabupaten dan kota, pada tahun awal (2017, red). Pada masa transisi itu, Pemprov hanya akan membenahi hal-hal teknis yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian dan semacamnya.
“Tahun pertama ini masa transisi, kebijakan-kebijakan dalam pelaksanaan sistim pendidikan di SMA dan SMK belum akan berubah dari yang sudah diterapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota,” kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit usai penetapan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 di gedung DPRD, Jumat (25/11) malam.
Nasrul menambahkan, proses pengalihan kewenangan tersebut diawali dengan penyerahan Daftar Personel Peralatan Pembiayaan dan Dokumen (P3D) ASN yang bertugas di SMA dan SMK di seluruh kabupaten dan kota ke Pemerintah provinsi. Hal itu sudah berjalan dan saat ini sudah masuk di Dinas Pendidikan Provinsi.
“Hal teknis dulu, pertama sekali P3D PNS dan itu sudah berjalan. Nanti di tahun awal pelaksanaannya membuat peraturan gubernur (pergub) untuk pedoman pelaksanaan selanjutnya. Pergub ini kemungkinan sudah selesai pada pertengahan tahun 2017,” jelasnya.
Sementara ini, katanya, pelaksanaan pendidikan di SMA dan SMK tetap mengacu kepada kebijakan pemkab dan pemko yang sudah berjalan. Bagi daerah yang menggratiskan pendidikan sampai tingkat SLTA, tetap akan gratis, begitu juga bagi daerah atau sekolah yang sebelumnya tidak digratiskan juga demikian.
Nasrul mengakui, dari sisi penganggaran, dengan beralihnya kewenangan penyelenggaraan pendidikan tersebut membuat anggaran provinsi banyak tersedot untuk belanja pegawai. Sedikitnya 13 ribuan PNS yang sebelumnya menjadi tanggungjawab Pemkab dan Pemko akan menjadi tanggungjawab Pemprov. Namun, kondisi itu harus dilalui untuk mengikuti amanah dari aturan perundang-undangan.
Dari struktur APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2017 terlihat total APBD sebesar Rp6,246 triliun, belanja daerah adalah Rp6,226 triliun. Dari alokasi belanja tersebut, porsi belanja tidak langsung adalah sebesar Rp4,187 triliun dimana belanja pegawai sebesar Rp2,273 triliun lebih. Termasuk juga di dalam belanja tidak langsung tersebut untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp1,079 triliun. (feb)






