
PADANG- Ketua Komisi III DPRD Padang Helmi Moesim meminta agar Pemko Padang bersama Balai Sungai Wilayah V Kementerian Pekerjaan Umum untuk tidak membuang sedimen hasil pengerukan muara Batang Arau ke laut. Hal ini disampaikan terkait rencana pengerukan sedimentasi muara Batang Arau yang akan segera dilakukan.
“Kami mendukung rencana pengerukan tapi DPRD mengingatkan agar tanah kerukan sedimen muara jangan dibuang ke laut,” kata Helmi Moesim, Rabu (16/3).
Ia mengingatkan hal itu karena belajar dari pengalaman pengerukan pada tahun 2010 lalu. Saat itu, tanah kerukan sedimen dibuang ke laut di kawasan Pulau Pisang. Ia mengkhawatirkan, tanah kerukan sedimen itu akan mencemari laut dan merusak ekosistim.
Kekhawatiran pencemaran itu, menurut Helmi, karena sedimen muara Batang Arau tidak saja tanah lumpur tetapi bercampur dengan limbah, mulai dari limbah rumahtangga sampai limbah industri yang ditenggarai memiliki tingkat pencemaran atau polusi tinggi. Komisi III yang salah satu tugasnya adalah masalah lingkungan hidup tidak merekomendasikan pembuangan lumpur kerukan sedimen ke laut.
Sebelumnya Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Padang, Medi Iswandi, mengatakan bahwa pengerukan yang awalnya direncanakan Pebruari 2016 oleh Balai Sungai Wilayah V Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat tertunda karena belum menemukan lokasi pembuangan lumpur kerukan sedimen. Pelaksanaan pengerukan telah diprogramkan BSW V tahun ini.
Lokasi yang rencananya akan dilakukan pengerukan adalah dekat jembatan Siti Nurbaya hingga ke arah hulu. Diperkirakan, tanah kerukan sedimen muara sungai ini akan mencapai 1 juta kubik. (baim).






