
PADANG – Laporan keuangan Rumah Zakat pada 2020 kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi itu melengkapi 15 kali berturut-turut mendapatkan opini tertinggi dalam bidang audit keuangan.
CEO Rumah Zakat, Nur Effendi mengungkapkan,
sesuai dengan Undang-Undang No 23/2011 tentang pengelolaan zakat, bahwa semua lembaga amil zakat harus bersedia diaudit syariat dan keuangan. Salah satu tantangan bagi pengelola zakat adalah memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
“Rumah Zakat telah melalui proses audit tersebut dan memperoleh opini WTP. Dengan melakukan audit keuangan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap Rumah Zakat, ” kata Nur Effendi melalui jejaring media sosial, Rabu (5/5/2021).
Selain itu, dia menjelaskan, Rumah Zakat sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional juga mendapat akreditasi A pada audit syariah Kementerian Agama di tahun 2018, dengan nilai akreditasi 99,62 dan kepatuhan syariah 97,22.
“Prestasi itu menunjukkan tingkat keamanahan yang kami emban dalam pengelolaan ziswaf (zakat infak,sadakah dan wakaf-red), ” imbuhnya.
Nur Effendi menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk selalu amanah dan profesional. Tentunya tidak lepas dari dukungan dan kepercayaan ummat yang mengamanatkan ziswafnya melalui Rumah Zakat.
“Doakan kami agar selalu amanah dan profesional dalam mengelola dana ziswaf dan kemanusiaan untuk kebermanfaatan yang lebih luas, ” harapnya.(der/rel)







