
PADANG – Kasus dikecewakannya calon jemaah umroh oleh pihak penyelenggara atau biro travel kembali terjadi. Kali ini terjadi pada sejumlah calon jemaah umroh yang gagal diberangkatkan oleh PT Putra Tanjung Arafah Tour. Mereka sedianya akan diberangkatkan pada Mei 2015, namun batal dengan alasan belum keluarnya visa. Keberangkatan jemaah ditunda menjadi 24 Desember 2015, tapi gagal lagi sehingga sejumlah jemaah mengambil tindakan dengan melaporkan ke polisi serta mendatangi gedung DPRD Padang, Selasa (9/2).
Sejumlah calon jemaah kepada anggota dewan mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian tentang ganti rugi dan proses lebih lanjut dari pihak kepolisian. Padahal, masalah itu sudah dilaporkan atas dugaan tindak penipuan ke Polresta Padang dengan nomor laporan: STTL/114/K/1/2016/Spkt 21 Januari 2016 dengan terlapor Direktur PT Putra Tanjung Arafah Tour, Zulkifli.
Semenjak laporan dibuat, calon jemaah terus mendatangi Polresta Padang hampir setiap hari, namun tidak ada perkembangan. Bahkan, mereka menilai pihak berwenang seakan melalaikan proses pemeriksaan tersebut.
Pada kesempatan itu, salah seorang calon jemaah umroh, Azwar di hadapan anggota Komisi IV DPRD Padang menyampaikan, pihak penyelenggara sebelumnya berjanji akan mengembalikan ganti rugi 100 persen pada 27 Januari 2016. Namun, hingga kini belum terealisasi.
Perjanjian pengembalian ganti rugi pada sekitar 100 calon jemaah dengan total Rp3 miliar itu setelah pembatalan keberangkatan ketiga kalinya pada Rabu (20/1) oleh pihak penyelenggara.
Dikatakan, jadwal keberangkatan kembali batal dengan alasan yang sama dan pihak penyelenggara menjanjikan menjemput visa hingga maksimal Rabu (6/1) serta keberangkatan dijanjikan pada Rabu (13/1). Lanjutnya, mereka terakhir janji memberangkatkan pada Rabu (20/1) dan jika tidak pihak penyelenggara akan mengembalikan ganti rugi itu seminggu setelahnya, jelas Azwar.
Sementara, calon jemaah lainnya, Emmarlis menyampaikan, setiap jemaah telah membayar lunas dengan kisaran Rp13,5 juta hingga Rp48,5 juta dan sampai saat ini belum ada sepeserpun dikembalikan.
“Kami berharap dengan mendatangi DPRD Padang,anggota dewan dapat menampung aspirasi kami dan mendesak pihak terkait agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti serta tersangka diadili sesuai hukum berlaku,” ungkapnya. (baim)






