KPU Padang Resmi Terima Pendaftaran 18 Parpol
  • Home
  • Berita
  • KPU Padang Resmi Terima Pendaftaran 18 Parpol

KPU Padang Resmi Terima Pendaftaran 18 Parpol

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang resmi menerima 18 partai politik sebagai calon peserta pemilihan umum 2019. Parpol-parpol itu telah menyerahkan berkas salinan dokumen persyaratan pendaftaran menjelang batas akhir, Selasa (17/10) pukul 00.00 WIB ditambah 1×24 jam untuk perbaikan dan melengkapi kekurangan.

Beberapa di antaranya merupakan partai baru. Seperti, PSI, Perindo, Partai Garuda, Republik, PIKA dan Partai Berkarya.

Partai politik yang sudah menyerahkan berkas dokumen persyaratan tersebut adalah Perindo, PDIP, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS, PSI, Partai Golkar, PKP Indonesia, PAN, Partai Garuda, PPP, PBB, Partai Hanura, PKB, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Demokrat dan PIKA.

Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang Riki Eka Putra, Rabu (18/10) mengatakan, untuk selanjutnya KPU akan melakukan penelitian administrasi selama 30 hari dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual selama 21 hari. Jika terdapat temuan lapangan yang tidak sesuai dengan salinan dokumen yang diserahkan ke KPU, maka parpol bersangkutan akan diminta untuk memperbaiki. (der/*)

Berita Terkait

Leave a Reply