
PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang mengalokasikan dana sebesar Rp8,4 miliar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018. Alokasi dana tersebut antara lain Rp1,4 miliar pada tahun anggaran 2017 dan Rp7 miliar pada melalui anggaran tahun 2018.
Walikota Padangpanjang Hendri Arnis dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) untuk pelaksanaan tahapan Pilkada, Rabu (16/8). Penandatanganan tersebut disaksikan Ketua DPRD Kota Padangpanjang Novi Hendri dan sejumlah pejabat terkait.
Ketua DPRD Kota Padangpanjang Novi Hendri menegaskan, dengan ditandatanganinya NHPD, KPU sudah dapat memulai tahapan pilkada tahun 2018. Dia mengingatkan agar KPU dan jajarannya dapat bekerja profesional serta menjaga netralitas.
“KPU hendaknya bekerja secara profesional dan tetap menjaga netralitas sebagai penyelenggara untuk mendapatkan hasil pilkada yang berintegritas dan berkualitas,” katanya.
Sementara, Ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra menyebutkan, pihaknya akan bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Alokasi dana yang diterima melalui hibah daerah, akan dimanfaatkan secara efektif dan efisien, akuntabel dan transparan.
“Kami berharap, penyelenggaraan pilkada tahun 2018 mendapat dukungan penuh dari Pemko Padangpanjang dan DPRD serta seluruh unsur terkait termasuk dukungan dari masyarakat,” tandasnya.
Pilkada Kota Padangpanjang untuk memilih walikota dan wakil walikota periode 2018-2023 akan digelar serentak dengan tiga kota lainnya di Sumatera Barat. Ke tiga kota yang juga akan menggelar pemilihan adalah Kota Padang, Kota Sawahlunto dan Kota Pariaman. (feb)






