KPK Sayangkan, Baru 23 Persen Pemda Terbitkan Perkada Implementasi PAK
  • Home
  • Berita
  • KPK Sayangkan, Baru 23 Persen Pemda Terbitkan Perkada Implementasi PAK

KPK Sayangkan, Baru 23 Persen Pemda Terbitkan Perkada Implementasi PAK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, dari 542 pemerintah daerah, baru 127 yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di sekolah.
Meskipun KPK telah mendorong lahirnya Perkada dimaksud sejak tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, PAK merupakan bagian dari pendidikan karakter. Muaranya adalah melahirkan generasi muda yang memegang teguh nilai-nilai integritas seperti kejujuran, keadilan, dan nilai-nilai luhur lainnya.

“Tujuan itulah salah satunya yang ingin dicapai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) pada setiap jenjang pendidikan, sehingga mendorong Pemda untuk menerbitkan Perkada,” kata Ipi Maryati dalam siaran pers yang disampaikan, Sabtu (2/5/2020).

Dia menegaskan, KPK memandang institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah.

“Sayangnya, hingga 30 April 2020 baru 127 pemerintah daerah atau 23 persen dari 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah,” ujarnya.

127 daerah yang sudah memiliki Perkada tersebut antara lain 6 provinsi, 24 kota dan 97 kabupaten.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan di Indonesia. Terdiri atas 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya, 13.552 SMP serta 54.157 SD.

Ipi Maryati menyatakan, KPK mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa. Sehingga implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah.

“Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda,” tambahnya.

Untuk menunjang implementasi PAK sekaligus upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, KPK saat ini bersama Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedang menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi. Melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahunnya sebagai pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik.

Untuk membangun komitmen implementasi PAK, pada Desember 2018 KPK menggandeng 4 Kementerian.
Yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

PAK merupakan bagian dari ruang lingkup kerja KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan. Sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 19 Tahun 2019.

“KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan. Mulai dari pendidikan anak usia dini yang berbasis keluarga, pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan tinggi maupun sekolah kedinasan,” tutupnya.*

Febry

Berita Terkait

Leave a Reply