PADANG- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya bergantung harap kepada Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pasca diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Bawaslu provinsi Sumatera Barat.
Komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya diajukan ke DKPP bersama dengan tiga anggota Panwaslu karena menerima syarat pendaftaran pasangan calon bupati- wakil bupati lewat waktu yang ditetapkan pada saat mendaftar, 27 Juli 2015 lalu. Hal itu menjadi temuan Bawaslu Sumatera Barat karena batas akhir penerimaan pendaftaran berikut berkas persyaratan adalah pukul 16.00 Wib.
Salah seorang komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya, Zainal Effendi, Selasa (18/8) menuturkan SE Bawaslu RI yang membolehkan penerimaan syarat pendaftaran sampai pukul 00.00 Wib menjadi angin segar kepada mereka. Ia berharap, DKPP nantinya menjadikan SE tersebut sebagai pertimbangan dalam memutus perkara.
“Adanya SE Bawaslu RI membuat kami punya harapan lagi untuk terus melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Kami berharap DKPP dapat menjadikan SE tersebut sebagai pertimbangan dalam memutus perkara ini,” kata Zainal.
Mengaku masih bernasib di ujung tanduk dan terancam diberhentikan sebagai komisioner KPU, Zainal mengaku hanya bisa pasrah bila nanti DKPP memutuskan lain.
Komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya diajukan ke DKPP oleh Bawaslu provinsi Sumatera Barat karena diduga telah melanggar etika penyelenggaraan pemilu, menerima berkas persyaratan calon di luar batas waktu yang telah ditentukan. Bawaslu Sumbar juga mengajukan Panwaslu kabupaten Dharmasraya ke DKPP karena merekomendasikan KPU untuk menerima syarat pendaftaran calon meskipun sudah di luar waktu yang ditentukan.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu provinsi Sumatera Barat Aermadepa menyatakan, kasus tersebut merupakan temuan Bawaslu dan dari kajian yang dilakukan akhirnya diputuskan untuk diajukan ke DKPP.
“Selanjutnya kita serahkan ke DKPP untuk memproses, apakah itu merupakan pelanggaran kode etik atau tidak DKPP yang memutuskan,” katanya.
Terkait adanya SE Bawaslu RI, Aermadepa menjelaskan bahwa SE tersebut dikeluarkan pada 12 Agustus 2015. Sementara dugaan pelanggaran yang diajukan ke DKPP terjadi pada 27 Juli 2015. Meskipun isi SE itu memang membolehkan, namun menurutnya setiap aturan tentu tidak berlaku surut. (feb)






