
PADANG – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menghadirkan Doktor Busyra Azheri, akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa informasi antara Daniel versus PDAM Kota Padang, Senin (29/5). Keterangan saksi ahli tersebut akan dijadikan penguat bagi Majelis Komisioner dalam memberikan putusan dalam sengketa tersebut.
Sidang sengketa informasi dalam perkara antara pemohon Daniel dengan termohon Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang di KI Sumatera Barat, Senin (29/5) diketuai oleh Arfitrianti dengan anggota Adrian dan Yurnaldi.
“Keterangan dari saksi ahli akan dijadikan sebagai penguatan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” kata Ketua Majelis Komisioner, Arfitrianti.
Dalam sidang tersebut, Busyra Azheri memberikan keterangan antara lain bahwa sebuah perjanjian antara badan publik dengan pihak kedua tidak boleh membebani pihak ketiga, dalam hal ini adalah masyarakat. Menurutnya, ada yang harus dipahami oleh para pihak yaitu mengenai nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan nota kesepakatan atau memorandum of agreement (MoA).
“MoU berfungsi dalam sebuah perjanjian mengikat para pihak secara moral sedangkan MoA merupakan ikatan secara hukum atau disebut juga sebagai syarat perjanjian sesuai pasal 1320 KUH Perdata,” terangnya.
Dia menegaskan, sebuah perjanjian dibuat secara tertulis adalah untuk menjadi bukti bagi para pihak maupun pihak ketiga ketika timbul permasalahan terhadap perjanjian tersebut.
Mengenai adanya perjanjian baru atau kehilangan dokumen perjanjian, dia menegaskan tidak menjadikan perjanjian yang dibuat batal. Sepanjang dalam perjanjian baru tidak membatalkan perjanjian yang dibuat sebelumnya.
“Kalau dalam perjanjian baru tidak memuat klausul pembatalan terhadap perjanjian lama, maka perjanjian lama tetap berlaku. Kehilangan dokumen bukan persoalan yang rumit dan itu tidak membatalkan perjanjian yang telah dibuat,” lanjutnya.
Direktur Umum PDAM Kota Padang Hendrizal yang dalam sidang tersebut bertindak selaku kuasa menyampaikan bahwa dari lima informasi yang diminta oleh pemohon, empat diantaranya sudah dipenuhi. Satu informasi yang belum dipenuhi adalah soal perjanjian PDAM dengan Bank Bukopin sebelum Payment Point Online Bank (PPOB).
“Kami sudah mencari dan sudah meminta ke Bank Bukopin namun dokumennya tidak ditemukan. Dalam sidang ini, kami meminta putusan yang seadil-adilnya,” kata Hendrizal.
Dia menjelaskan, terkait kehilangan dokumen itu tidak menimbulkan masalah kerugian negara. Menurutnya, PDAM sudah melewati pemeriksaan internal dan eksternal.
Terkait keterangan soal dokumen yang tidak ditemukan tersebut, Doktor Busyra Azhari berpendapat itu bisa menjadi bukti bahwa ada itikad baik badan publik bersangkutan terhadap keterbukaan informasi.
“Keterangan ini bisaa menjadi bukti bahwa badan publik bersangkutan memiliki itikad baik dalam keterbukaan informasi,” katanya.
Sidang sengketa informasi antara Daniel vs PDAM Kota Padang tersebut ditunda hingga pekan depan untuk membacakan putusan. Keterangan saksi ahli akan dijadikan sebagai penguatan pertimbangan bagi majelis komisioner dalam membuat putusan. (feb)






