Ketua Komisi IV Tak Puas dengan Penjelasan Ketua Baznas Padang
  • Home
  • Berita
  • Ketua Komisi IV Tak Puas dengan Penjelasan Ketua Baznas Padang

Ketua Komisi IV Tak Puas dengan Penjelasan Ketua Baznas Padang

Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Padang dengan Baznas Padang. (baim)

PADANG – Komisi IV DPRD Kota Padang bersama Baznas Kota Padang melaksanakan pertemuan rapat dengar pendapat (hearing) di gedung DPRD Padang Jalan Sawahan No.50 Padang Timur, Senin (23/4). Rapat dengar pendapat dihadiri Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti, Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, anggota Komisi IV DPRD Padang, dan Ketua Baznas Kota Padang beserta anggotanya.

Dalam pertemuan itu, Komisi IV DPRD Padang yang dipimpin Ketua Komisi, Maidestal Hari Mahesa  mempertanyakan SK Kepengurusan pimpinan Baznas yang ditunjuk oleh Walikota Padang. Program kerja dari lembaga Baznas dan pemecatan pegawai Baznas oleh pimpinan yang tanpa konfirmasi kepada mereka.

Maidestal mempertanyakan Surat Keputusan tersebut karena diketahui Epi Santoso adalah salah seorang pengurus partai politik di Kota Padang. Sementara, dalam UUD sudah mengatur bahwa pengurus partai tidak diperbolehkan menjabat suatu pimpinan lembaga tertinggi. Sementara Walikota menunjuk dan mengeluarkan SK sebagai pimpinan. Menurutnya, itu sudah menyalahi aturan.

Kemudian, tentang program yang ada seperti penyaluran zakat kepada siapa saja, modal usaha ke kelompok mana saja dan persoalan lainnya. Itu disinggung karena sudah banyak laporan masyarakat terkait lembaga itu.

Sementara, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang, Epi Santoso menyampaikan, SK kepengurusan pimpinan Baznas saat ini keberadaannya ada di Kesra Kota Padang.

“Kita hanya bekerja, tentu ada SK dan sesuai aturan dari pusat. Jika tidak ada SK, bagaimana kita bergerak,” terangnya.

Kemudian, terkait penerima zakat dan modal usaha, dikatakan Epi adalah masyarakat yang berhak menerimanya. Pihaknya tidak pernah menyalurkan zakat kepada warga yang serba ada, namun hanya menyalurkan kepada fakir, miskin, amil, fi sabilillah dan lain sebagainya.

Sementara, terkait pemecatan pegawai Baznas, menurutnya jika mereka tidak salah tentu tidak akan diberhentikan. Ia menerangkan, pegawai yang dipecat beberapa waktu lalu ialah karyawan yang menggunakan dana Baznas tanpa pemberitahuan dan izin. Sehingga, sesuai aturan, karyawan tersebut diberhentikan. Kemudian, tentang voucher belanja bagi warga pada bulan suci ramadhan nanti, saat ini belum bisa dipastikan, sebab jumlah anggaran yang ada tidak cukup dalam penyalurannya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa tidak puas dengan jawaban pimpinan Baznas karena data yang diberikan belum akurat. Pertemuan bersama Baznas kemudian dilanjutkan pada pada Senin (30/4) depan. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply