
PADANG – Kendati pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah sepekan berjalan, namun bantuan sosial tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19 belum bisa disalurkan. Menurut Dinas Sosial Kota Padang, ha itu karena adanya kebijakan yang berubah -ubah terkait pendataan.
“Padahal Pemko Padang pertama kali memasukan ke provinsi sesuai dengan kuota yang diberikan, yaitu sebanyak 8.049 KK dikali lima jiwa, atau total 40.245 dan nominal bantuan Rp 600 ribu per bulan,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi kepada wartawan, Rabu (29/04/2020).
Ternyata kemudian terjadi pengurangan jumlah penerima dari 40.245 rumah tangga menjadi 13.415 rumah tangga. Praktis diminta format pendataan diperbarui, berbasis nama dan alamat ditambah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat lahir serta nomor telepon seluler.
“Perubahan ini tentu saja menambah beban kerja para RT dan RW. Mereka sudah melakukan pendataan kemudian harus kembali mendata untuk melengkapi NIK sampai nomor HP,” ujar Afriadi.
Bukan saja itu, untuk bantuan pusat juga terdapat perbedaan validasi antara yang dilakukan pusat dengan Dinas Sosial. Mengacu surat dari Kementerian Sosial tentang alokasi pagu penerima bantuan sosial tunai dengan kuota sebanyak 28.594 rumah tangga untuk Padang, nominalnya Rp. 600 ribu diberikan untuk tiga bulan.
“Itu mengacu surat dari Kemensos tentang alokasi pagu penerima bansos tunai pada 17 April 2020,” ulas Afriadi.
Menurut Afriadi, penerima bantuan sosial tunai tersebut diprioritaskan bagi keluarga terdampak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako.
Kemudian penerima bantuan sosial yang berbasis nama dan alamat tersebut pada 23 April 2020 datanya diunggah ke situs SIKS-NG Kementerian Sosial. Ternyata dari 24.615 keluarga yang dimasukkan sebanyak 18.096 dinyatakan valid dan 6.519 tidak valid karena tidak cocok NIK dengan data Catatan Sipil di pusat.
Selanjutnya, kata dia, pada pukul 21.00 WIB pada hari itu juga situs tersebut mengalami masalah dan unggahan data penerima bantuan sosial di Padang berubah jadi nol.
Akhirnya data yang sudah diunggah terpaksa dimasukan ulang dengan hasil 18.096 kepala keluarga valid dan 10.498 kepala keluarga belum difinalisasi oleh Dinas Sosial Padang.
Kemudian, pada 28 April 2020 Kementerian Sosial mengeluarkan data penerima bantuan tunai di Padang sebanyak 26.659 kepala keluarga tanpa finalisasi Dinas Sosial Padang.
“Akan tetapi nama dan alamat 26.659 tersebut tidak bisa diakses sebelum berita acara serah terima ditandatangani dan jika tetap disalurkan dikhawatirkan tidak sesuai dengan data yang diusulkan sejak awal sehingga muncul persoalan baru,” ulasnya.
Sementara untuk bantuan dari Kota Padang pihaknya masih menunggu finalisasi data dari pusat dan provinsi.
Ia menyebutkan Pemkot Padang telah mendata 143.237 kepala keluarga dan baru akan dicarikan jika data pusat dan provinsi sudah final.
Apalagi sudah ada surat edaran dari BPK dan KPK bahwa pemberian bantuan tidak boleh ganda sehingga harus berhati-hati, kata dia.
“Jika sudah selesai data dari pusat dan provinsi sudah final maka pihaknya akan memilah data kepala keluarga yang belum mendapatkan bantuan untuk segera disalurkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul turut menegaskan kronologis perubahan – perubahan terkait pendataan. Ia menyayangkan keterlambatan penyaluran bantuan karena adanya perubahan dalam pendataan.
“Untuk memenuhi persyaratan dan kelengkapan data itu para RT tentu kembali melakukan pendataan. Dan sekarang sedang mendata untuk kembali dimasukkan dan menunggu lagi matching data kita dengan provinsi dan kementerian,” ujar Sekda.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta masyarakat memahami jika ada keterlambatan penyaluran bantuan sosial tahap I untuk warga terdampak COVID-19 karena butuh waktu untuk validitas data penerima.
“Bantuan ini ada beberapa sumber yaitu dari pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai atau Pra Kerja. Kedua bantuan dari Provinsi kemudian bantuan dari kabupaten/kota. Datanya tidak boleh dempet,” katanya.
Menurut Gubernur bantuan itu tidak ada boleh ganda. Yang sudah dapat PKH, tidak dapat lagi bantuan dari provinsi atau kabupaten/kota. Begitu juga yang sudah dapat bantuan pangan non tunai tidak dapat lagi bantuan yang lain.(der)






