Keterbukaan Informasi Sinergi dengan Kebebasan Pers
  • Home
  • Berita
  • Keterbukaan Informasi Sinergi dengan Kebebasan Pers

Keterbukaan Informasi Sinergi dengan Kebebasan Pers

Ketua KI Pusat John Presley, anggota DPRD Sumbar M Nurnas dan Aristo Munandar serta Ketua Bawaslu Sumbar Elli Yanti ikut berpartisipasi dalam peringatan Right to Know Day di GOR Agussalim, Minggu (24/9). (febry)
Ketua KI Pusat John Presley, anggota DPRD Sumbar M Nurnas dan Aristo Munandar serta Ketua Bawaslu Sumbar Elli Yanti ikut berpartisipasi dalam peringatan Right to Know Day di GOR Agussalim, Minggu (25/9). (febry)

PADANG – Keterbukaan Informasi yang diatur melalui Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 sinergi dengan UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999. UU nomor 14 tahun 2008 oleh kalangan pers bisa digunakan sebagai salah satu instrumen dalam mendapatkan informasi kepada badan publik di negara ini untuk kepentingan pemberitaan.

Ketua Komisi Informasi (KI) pusat John Persley mengungkapkan hal itu kepada wartawan usai peringatan Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia atau Right to Know Day di Padang, Minggu (25/9). Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan tuntutan dari sistim demokrasi dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

” Keterbukaan informasi merupakan tuntutan demokrasi. UU KI bisa menjadi instrumen bagi insan pers dalam mendapatkan informasi publik kepada badan publik. Jadi UU KI sangat bersinergi dengan kebebasan pers,” katanya.

Dalam UU KI, lanjutnya, diatur bahwa badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, kelompok masyarakat atau badan hukum yang meminta. Namun dalam UU tersebut juga mengatur tentang informasi yang dikecualikan seperti pertahanan negara atau sesuatu yang bersifat rahasia negara.

Untuk penyebarluasan pemahaman keterbukaan informasi kepada masyarakat, John berharap peran media massa. Dia melihat, media massa merupakan elemen penting dan efektif dalam meningkatkan pemamahan dan pengetahuan masyarakat terhadap keterbukaan informasi.

Terkait peringatan Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia atau Right to Know Day (RKD), dia mengharapkan dapat menjadi moment untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap keterbukaan informasi. RKD yang jatuh setiap tanggal 28 September sudah diperingati oleh masyarakat di seluruh penjuru dunia sejak beberapa lama, termasuk Indonesia.

John Presley hadir di Padang, Sumatera Barat dalam rangka peringatan RKD yang digelar Komisi Informasi Sumatera Barat. Peringatan tahun ini merupakan perdana bagi KI Sumatera Barat menyelenggarakan peringatan tersebut.

Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal berharap, tahun-tahun berikutnya, peringatan RKD akan digelar lebih meriah lagi dengan melibatkan lebih banyak masyarakat. Dia sangat mengapresiasi antusiasme dan spontanitas masyarakat dalam berpartisipasi di kegiatan yang digelar di GOR Haji Agussalim tersebut.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang datang secara spontan. Tahun depan, kegiatan ini akan diselenggarakan lebih meriah lagi dan melibatkan masyarakat lebih banyak dengan harapan pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi akan semakin baik,” ungkapnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply