
JAKARTA – Kementerian dan lembaga yang mendapat pelimpahan fungsi dari sembilan lembaga non struktural (LNS) yang dibubarkan untuk segera menindaklanjuti. Masalah aset harus secepatnya diproses dan kepegawaian hendaknya segera diintegrasikan.
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Rini Widyantini meminta agar kementerian dan lembaga yang mendapat pelimpahan tugas dan fungsi tersebut untuk segera menyesuaikan diri.
“Kami berharap kementerian dan lembaga untuk segera melakukan penyesuaian pengalihan terutama menyangkut proses bisnis,” kata Rini, dikutip dari situs Kemenpan RB, Jumat (20/1).
Kalau LNS yang dibubarkan memiliki aset, lanjutnya, harus secepatnya diproses. Begitu juga dengan masalah kepegawaian agar segera diintegrasikan ke kementerian tempat LNS tersebut digabungkan.
“Kami berharap tidak ada pegawai yang dirugikan atas pembubaran LNS ini dan ke depan fungsi LNS ini bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Seperti diketahui, sembilan LNS dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 116 tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016 lalu. LNS yang dibubarkan tersebut adalah yang dibentuk dengan Perpres dan Keputusan Presiden (Keppres).
Setelah pembubaran, pegawai hingga pelaksanaan tugas yang semula dilakukan oleh lembaga yang dibubarkan dialihkan kepada kementerian yang terkait dan harus diselesaikan paling lama satu tahun.
Sembilan LNS yang dibubarkan tersebut adalah Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan dan Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi.
Kemudian, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional serta Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis. Pembubaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara.
Rini menyebutkan, selain dari sembilan LNS tersebut, masih ada dua LNS lagi yang LNS yang diusulkan digabungkan namun Perpresnya belum ditandatangani presiden.
Rini menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pengkajian terhadap LNS yang dibentuk dengan Undang-Undang, antara lain dengan pengelompokan. Namun prosesnya tentu tidak sesimpel pembubaran LNS yang dibentuk dengan Perpres atau Keppres. (feb/*)





