
PADANG – Setelah sebelumnya sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) menyuarakan penentangan terhadap keberadaan rumah pembakaran mayat (Krematorium) milik Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di kawasan permukiman penduduk, Walikota Padang Mahyeldi menyatakan rumah krematorium tersebut sudah sesuai aturan.
Pernyataan itu dilontarkan Mahyeldi usai mengumpulkan tokoh-tokoh masyarakat Tionghoa Kota Padang di rumah dinasnya, Senin (27/3). Menurutnya, rumah krematorium itu sudah sesuai dengan aturan perizinan, dan sesuai kebutuhan masyarakat, maka harus dihormati keberadaannya oleh semua pihak.
“Rumah Krematorium itu sudah sesuai aturan, perizinannya lengkap dan (krematorium) itu sesuai kebutuhan masyarakat di sana. Jadi, semua pihak harus menghormati,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi mengumpulkan tokoh-tokoh masyarakat keturunan Tionghoa Kota Padang terkait keberadaan rumah krematorium yang sebelumnya sempat didemo oleh Ormas Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAM) beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, setelah mendengarkan pendapat dari para tokoh dari beberapa organisasi etnis Tionghoa, Mahyeldi menyarankan agar pengelolaan rumah krematorium tidak dikelola sendiri-sendiri oleh masing-masing organisasi.
Sementara terkait rumah Krematorium di Jalan Pondok yang sempat didemo oleh MTKAM, Mahyeldi menegaskan, rumah pembakaran mayat itu sudah sesuai dengan aturan dan mengantongi perizinan lengkap.
Dia menyarankan, agar krematorium dikelola oleh pihak Kelenteng See Heng Kiong dengan tujuan agar seluruh etnis Tionghoa di Kota Padang bisa kompak dan bersatu. Seperti diketahui, saat ini ada dua organisasi etnis Tionghoa di Kota Padang yaitu Himpunan Bersatu Teguh (HBT) dan Himpunan Tjinta Teman (HTT).
Dalam pertemuan Walikota Padang dengan tokoh-tokoh etnis Tionghoa Kota Padang itu hadir antara lain Tuako HBT Andreas dan Sekretaris HTT Albert Hendra Lukman serta sejumlah tokoh dari ke dua organisasi. (feb)






