PASAMAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Adhriansyah menegaskan, siapapun yang melakukan korupsi terhadap anggaran penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) akan mendapat hukuman berat.
Menurut Adhryansah, saat ini pemerintah telah memberikan kelonggaran aturan menggunakan dana APBN dan APBD untuk penanganan Covid-19 ini.
“Jadi, saya tegaskan kepada seluruh pihak terkait agar jangan mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Adhryansah, Senin (20/4).
Dia menerangkan, celah terbesar dalam melakukan korupsi dana Covid-19 yaitu melakukan mark up dana anggaran.
“Ini akan terus kita awasi dengan ketat sesuai perintah Jaksa Agung. Kami memastikan semua dana penanggulangan Covid-19 tepat sasaran dan jelas pertanggungjawabannya,” katanya.
Dia menegaskan, kalau ada oknum yang nekat menyelewengkan dana tersebut, bakal dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
“Jika ada oknum yang masih nekat bermain, maka saya akan pastikan mendapat hukuman maksimal, yakni hukuman mati,” terangnya.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan membentuk Satuan tugas (Satgas) untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19. Baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Saya berharap penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 termasuk bantuan kepada masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran,” katanya.*
Reporter: Riki
Editor : Febry






