Ini Tantangan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019!
  • Home
  • Berita
  • Ini Tantangan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019!

Ini Tantangan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019!

JAKARTA – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018 yang berhimpitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019 menyimpan sejumlah potensi masalah. Diantara permasalahan yang paling mendasar adalah dalam hal rekrutmen penyelenggara, pengelolaan tahapan dan pembiayaan.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, ada beberapa situasi tidak ideal yang akan terjadi di tengah-tengah penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018 dan pemilu serentak tahun 2019. Karena itu, KPU berharap rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu yang tengah dibahas oleh DPR dapat menata dan memberi solusi atas berbagai potensi masalah tersebut.

“Ada beberapa situasi tidak ideal yang akan terjadi di tengah-tengah penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dan 2019 seperti berakhirnya masa jabatan komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ini mau diapakan. Apakah mau diperpanjang masa jabatannya atau diperpendek. KPU tidak bisa menata ini sendiri karena bukan kewenangan KPU sepenuhnya,” katanya dalam acara Ngobrolin Pemilu (Ngopi) yang digagas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Media Center KPU RI, Jumat (5/5).

Selain masalah siklus pergantian penyelenggara pemilu, masalah lain yang akan dihadapi adalah rekrutmen badan penyelenggara pada level adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembentukan badan adhoc pilkada 2018 juga berdekatan waktunya dengan pemilu 2019.

“Apakah nanti PPK dan PPS pilkada serentak 2018 dikukuhkan menjadi PPK dan PPS pemilu 2019 atau direkrut baru atau merangkap mengelola pilkada serentak 2018 dan sekaligus pemilu 2019,” ujarnya.

Dia mengutarakan, apabila penyelenggara badan adhoc dibentuk terpisah, maka akan ada dua badan adhoc di setiap kecamatan dan kelurahan atau desa di seluruh Indonesia. Kalau pelaksanaan tugasnya digabung menjadi satu, persoalannya berada pada sumber pembiayaan.

“Pembiayaan pilkada bersumber dari APBD sementara pemilu dari APBN. Ini menjadi problem lagi dan harus diklirkan agar KPU tidak “cuci piring” setelah pemilihan,” tambahnya.

Selain itu, problem teknis penyelenggaraan juga akan membayangi pilkada 2018 dan pemilu 2019. Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan berhimpitan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2018 ditetapkan pada Maret 2018, setelah itu penetapan DPT Pemilu 2019.

“Kalau mengikuti undang-undang yang lama, penyusunan DPT pemilu selain berdasarkan DP4 dari pemerintah juga mempertimbangkan DPT pemilu terakhir. Karena pelaksanaannya bersamaan, kita akan kesulitan lagi menentukan DPT pemilu terakhirnya yang mana?,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, selain membeberkan tantangan pemilu 2019, dia juga memberikan sejumlah catatan terkait penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2017. Menurutnya, pilkada 2017 yang berlangsung di 101 daerah berjalan relatif baik. Pelembagaan demokrasi prosedural makin membaik dan diterima secara luas.

“Indikatornya konflik dalam pilkada diselesaikan melalui jalur kelembagaan yang ada seperti Panwaslu, Bawaslu Provinsi, DKPP dan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim.

Partai politik makin terkonsolidasi. Pada pilkada serentak 2017, hanya ada satu kepengurusan partai yang berkonflik di tingkat dewan pimpinan pusat (DPP). Meski hanya satu tapi dinamika konflik di daerah tetap saja tinggi karena berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan. Berkurangnya dukungan satu partai politik dapat mengakibatkan gagalnya bakal pasangan calon menjadi pasangan calon. Keberadaan satu partai politik dapat memengaruhi komposisi kursi atau suara minimal yang dibutuhkan untuk pengajuan pasangan calon.

“Kalau konflik internal partai dan kegandaan kepengurusan berlanjut akan menjadi beban juga bagi KPU ketika melakukan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019. Karena itu, kita berharap konsolidasi partai semakin matang dan kegandaan kepengurusan diselesaikan di internal,” kata Hasyim.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan regulasi pilkada 2017 lebih baik dibanding pilkada 2015. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pilkada.

“Pada kasus money politic (politik uang), misalnya, regulasi pilkada 2015 menyatakan dilarang tetapi tidak sanksinya. Pada pilkada 2017, larangan dan sanksi hukumnya jelas. Ada satu pasal dalam undang undang yang mengatur norma pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terkait dengan money politic dan saksinya yang paling berat sampai pada diskualifikasi pasangan calon,” jelasnya.

Meski regulasinya lebih baik, pilkada serentak 2017 masih diwarnai sejumlah pelanggaran. Sejumlah kasus yang menonjol di antaranya politik uang, kampanye hitam, penggunaan fasilitas negara, mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana. Sementara partisipasi publik yang sangat diharapkan dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran belum optimal.

“Itu bisa kita lihat dari kualitas dan kuantitas pelaporan dari masyarakat. Kalaupun ada dari masyarakat yang melapor setelah kita telusuri ternyata pelapor adalah masyarakat yang menjadi bagian tim sukses pasangan calon bukan masyarakat pada umumnya,” katanya.

Abhan menerangkan desain regulasi pemilu dan pilkada makin menempatkan Bawaslu pada porsi dan posisi penegakan hukum pemilu seiring dengan pemberian kewenangan penyelesaian beberapa jenis sengketa dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Sekarang ini Bawaslu sudah menjadi semacam kuasi peradilan. Karena itu ke depan peran masyarakat sipil dalam pengawasan harus diperkuat,” ujarnya.

Sementara Sekjen KIPP Kaka Suminta menyoroti peran media yang belum memberikan ruang yang sama dan setara bagi semua kontestan pilkada. Regulasi juga belum memuat pengaturan terkait pemanfaatan media sosial.

“Terjadi anarki sosial media sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup dan berimbang untuk menentukan pilihan,” tegasnya. (feb/rel)

Berita Terkait

Leave a Reply