
PADANG – Bank Indonesia telah mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah desain baru, Senin (19/12). Peresmian pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah desain baru itu dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo didampingi Gubernur Bank Indonesia Agus D Martowardoyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung BI pusat di Jakarta.
Pengeluaran dan pengedaran uang tersebut sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar Pahlawan Nasional.
Penetapan gambar Pahlawan Nasional tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada sebelas jenis pecahan mulai dari Uang Pecahan Besar (UPB) dan Pecahan Kecil (UPK), kertas dan logam yang diluncurkan dengan desain baru yaitu tujuh jenis uang kertas dan empat jenis uang logam. Uang kertas adalah Rp100.000,- Rp50.000,-, Rp20.000,-, Rp10.000,-, Rp5.000,-, Rp2.000,- dan Rp1.000,-. Kemudian Rp1.000,-, Rp500,-, Rp200,- dan Rp100,- jenis uang logam.
Sebelas jenis uang baru tersebut seluruhnya bergambar Pahlawan Nasional. Berikut Pahlawan Nasional yang tampil di uang desain baru tersebut:
I. Uang Kertas:
1. Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
2. Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
3. Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
4. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
5. Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
6. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
7. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
II. Uang Logam
1. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
2. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah);
3. Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp200,00 (dua ratus rupiah); dan
4. Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100,00 (seratus rupiah).
Penggunaan dua belas gambar Pahlawan Nasional tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan Pahlawan Nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.
Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang Rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang Rupiah yang akan diterbitkan tersebut. Setelah uang Rupiah kertas dan logam tersebut dikeluarkan dan diedarkan, uang Rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia. (feb)






