Ini 5 Nama yang Disepakati Untuk Jalan Bypass Padang
  • Home
  • Berita
  • Ini 5 Nama yang Disepakati Untuk Jalan Bypass Padang

Ini 5 Nama yang Disepakati Untuk Jalan Bypass Padang

PADANG – Penamaan jalan bypass Padang diusulkan Pemerintah Kota Padang ke DPRD. Hasilnya, jalan bypass sepanjang 26,9 KM disepakati untuk dibagi lima ruas dengan 5 nama pahlawan nasional.

Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, sesuai aturan penamaan memakai nama pahlawan nasional harus persetujuan antara DPRD dengan Pemda. Hal itu sudah disutujui melalui rapat bersama Asisten I, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan Bagian Pemerintahan.

“Rapat yang dilaksanakan untuk menindak lanjuti surat yang masuk dari pemko terkait penamaan jalan bypass melalui pimpinan DPRD Kota Padang diteruskan ke Komisi I. Dari rapat yang dilaksanakan disepakati lima usulan nama, ” kata anggota legislatif dari Gerindra tersebut, Senin (13/01/2020).

Dikatakan, lima usulan nama – nama tersebut 3 nama diantaranya adalah usulan pemko yakni, Soekarno Hatta, M.Nasir dan Syafruddin Prawiranegara. Sedangkan 2 usulan dari Komisi I adalah Adam Malik dan Sayuti Malik.

“Dari hasil kesepakatan yang kita ambil, untuk jalan bypass dua jalur sepanjang 26,9 KM, dari Teluk Bayur sampai batas kota, dibagi jadi lima nama pahlawan nasional yang diusulkan tersebut, ” jelasnya.

Mulai dari Teluk Bayur atau simpang Lantamal hingga simpang Lubuk Begalung diberi nama Jalan Adam Malik, dari simpang Lubuk Begalung hingga simpang Ketaping dinamai Jalan M.Nasir, dari Ketaping hingga simpang Balai baru dinamai Jalan Sayuti Malik, dari Balai Baru hingga simpang Kalumpang adalah Jalan Soekarno-Hatta dan dari Kalumpang hingga batas kota adalah Jalan Syafruddin Prawiranegara.

Selanjutnya, kata Elly Thrisyanti, hasil kesepakatan DPRD dengan pemko ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD Kota Padang. Kemudian segera dijadwalkan pada Bamus dengan agenda paripurna sebagai legalitasnya.

Asisten I Setda Kota Padang, Edi Hasymi mengatakan, penamaan jalan akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwako). Terlebih dahulu dengan persetujuan DPRD kemudian diparipurnakan untuk penetapan legalnya dalam waktu dekat.

“Melalui hasil persetujuan bersama ini, usulan nama – nama jalan untuk jalur bypass akan ditetapkan dalam waktu dekat ini,” kata Edi Hasymi. (der/bim)

Berita Terkait

Leave a Reply