
Painan – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Pesisir Selatan tahun 2020 nomor 136/PHP/BUP-XIX/2021, Senin 29 Maret 2021.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan sebagai Termohon dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan serta pengesahan alat bukti.
Sidang digelar pada pukul 09.17 Wib dengan hakim ketua Arief Hidayat dan dua orang hakim lainnya. Mengawali sidang, Arief Hidayat mempertanyakan sebuah surat kuasa yang masuk ke MK dari Hendrajoni dan Hamdanus. Dalam surat tersebut, Hendrajoni-Hamdanus memberikan kuasa kepada ke tiga Pemohon, M. Husni, Sutarto dan Nelly Armida untuk memberikan keterangan.
“Mahkamah menerima surat kuasa yang ditandatangani oleh Hendrajoni dan Hamdanus. Dua orang ini memberi kuasa kepada M. Husni, Sutarto dan Nelly. Ini ‘gimana maksudnya?” tanya Arief.
Henny Handayani selaku kuasa hukum Pemohon menerangkan ketiga Pemohon tersebut diberikan kuasa oleh Hendrajoni-Hamdanus sebagai pasangan calon bupati nomor urut 1 untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Beliau bertiga sebagai warga dari Pesisir Selatan yang cinta hukum dan ingin mendapatkan kepastian hukum, diberikan kuasa oleh Hendrajoni-Hamdanus sebagai pasangan calon bupati nomor urut 1 perolehan suara terbanyak kedua untuk memberikan keterangan,” jawab Henny.
Atas jawaban Henny tersebut, Arief Hidayat mengatakan yang menjadi prinsipal dalam persidangan tersebut adalah M. Husni, Sutarto dan Nelly Armida. Kemudian, lanjut Arief, prinsipal itu memberikan kuasa kepada Henny.
“Sekarang ada surat kuasa ke pak Husni dan kawan-kawan. Ini strukturnya gimana? Nggak jelas. Tapi kita sudah meminta penjelasan tapi nanti mahkamah lah yang menilai,” ujar Arief.
Arief kemudian menjelaskan struktur permohonan tersebut. Kata Arief, permohonan yang masuk ke mahkamah yang diberi nomor registrasi 136 tersebut adalah permohonan yang diajukan M. Husni dkk. Selanjutnya, M. Husni dan kawan-kawan memberikan kuasa kepada Henny.
“Sekarang ada surat kuasa dari pak Hendra memberi keterangan. Ini strukturnya gimana? Tapi sudahlah kita terima surat kuasa ini,” Arief menambahkan.
Selanjutnya, Arief mengatakan akan menilai struktur tersebut. Apakah sudah sesuai dengan UU Pilkada ataupun peraturan MK yang mengatur bagaimana penyelesaian sengketa pilkada. “Sehingga, mahkamah mengetahui siapa yang menjadi pihak, memberikan keterangan dan sebagainya,” ungkapnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengingatkan kuasa hukum Pemohon, Henny Handayani untuk memperhatikan pemahaman persidangan yang sedikit membingungkan. “Pemahamannya jadi sedikit agak membingungkan. Tolong diperhatikanlah,” sebutnya.
Dikatakan, prinsipal tidak bisa diberikan surat kuasa untuk memberikan keterangan. Sebab, ketiga pemohon tersebut bukan untuk memberi keterangan. “Jadi, logikanya jangan jadi kabur, ya buk!” ujarnya. (zal)






