Gubernur Minta Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Bergerak Cepat
  • Home
  • Berita
  • Gubernur Minta Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Bergerak Cepat

Gubernur Minta Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Bergerak Cepat

Rakor Satgas Percepatan Pelaksanaan berusaha di Pangeran Beach Hotel, Senin (19/3). (foto: humas)

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan rakor Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan berusaha di Pangeran Beach Hotel, Senin (19/3). Rakor tersebut untuk sinkronisasi dan harmonisasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang ditetapkan Presiden Joko Widodo September lalu.

Pepres tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor: 600-1045-2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan diikuti oleh 120 peserta dari Kepala DPM&PTSP, Satgas kabupaten/kota, OPD teknis Provinsi Sumatera Barat pada 19 sektor.

Gubernur Sumatera Barat (Irwan Prayitno) saat membuka rakor mengatakan, untuk memantapkan kinerja, Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota bisa terintegrasi secara baik. Jangan lagi mengada-ada soal kelengkapan izin dan harus segera menyederhanakan.

“Satgas dapat langsung bergerak cepat, terintegrasi sampai Pusat Pelaksanaan Berusaha. Itu dilaksanakan sebagai salah satu wahana untuk menampung aspirasi daerah dan berbagai kendala yang dihadapi investor dan merumuskan,” katanya.

Satgas tersebut juga untuk mencari solusi yang kongkrit yang dapat diimplementasikan serta mereformasi peraturan perizinan yang menghambat investasi pemerintah serta mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan Koordinasi dan Sinkronisasi antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. (rin)

Berita Terkait

Leave a Reply