
PADANG – Bakal calon Walikota – Wakil Walikota Padang dari jalur perseorangan, Syamsuar Syam – Misliza menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Gugatan itu dilayangkan menyusul gagalnya pasangan yang juga adalah suami isteri itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sidang perdana gugatan pasangan Syamsuar Syam-Misliza di Panwaslih Kota Padang digelar Jumat (19/1). Pasangan ini menggugat keputusan KPU yang menyatakan tidak memenuhi syarat karena terlambat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sidang dipimpin oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Syamsuar Syam dan pasangannya Misliza selaku pemohon serta didampingi kuasa hukum. Sementara KPU Kota Padang selaku termohon dihadiri oleh komisioner KPU Kota Padang Riki Eka Putra.
Kepada wartawan, Syamsuar Syam menjelaskan dia menggugat KPU Kota Padang karena dicoret dari daftar calon dengan alasan tidak menyerahkan LHKPN. Dia menegaskan, saat itu, laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam proses.
“Laporan tersebut saat itu sedang dalam proses namun KPU langsung mencoret kami dari daftar calon,” ungkapnya.
Sidang perdana gugatan tersebut beragendakan mendengarkan mendengarkan pembacaan gugatan dari pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum. Majelis sidang menjadwalkan sidang berikutnya besok (Sabtu, 20/1) untuk mendengarkan jawaban dari KPU Kota Padang sebagai pihak termohon. (feb)






