Ferry: PPDP Harus Cermat Coklit Data Pemilih
  • Home
  • Berita
  • Ferry: PPDP Harus Cermat Coklit Data Pemilih

Ferry: PPDP Harus Cermat Coklit Data Pemilih

JAKARTA – Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) harus benar-benar cermat dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Waktu yang masih tersisa harus dioptimalkan untuk memastikan setiap warga negara yang berhak memilih tercatat dalam daftar pemilih.

“Masih ada waktu untuk mengoptimalkan coklit data pemilih. Waktu yang disediakan selama 36 hari untuk PPDP melakukan coklit sudah lebih dari cukup. Untuk itu, PPDP harus benar-benar cermat dalam melakukan coklit sehingga seluruh warga negara yang berhak memilih tercatat dalam daftar pemilih,” kata Komisioner KPU RI yang membidangi Data Informasi, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (10/8).

Ia menegaskan, data pemilih pemilihan kepala daerah (Pilkada) mesti lebih baik dari DPT pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden. “Bukan hanya memastikan bahwa pemilih pemula terdata dalam daftar pemilih, namun yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa mereka yang sudah terdaftar saat pileg dan pilpres sepanjang masih memenuhi syarat, tetap terdata dalam daftar pemilih pilkada. Jangan sampai di pileg dan pilpres terdaftar, justru di pilkada namanya hilang,” ujarnya.

Ferry meminta KPU kabupaten dan kota aktif melakukan monitoring dan supervisi terhadap aktivitas coklit yang kini tengah dilakukan oleh PPDP. Semua jenis formulir yang digunakan ke lapangan untuk coklit harus di isi dengan lengkap dan jelas. Misalnya ada pemilih baru yang namanya belum ada dalam daftar pemilih. Petugas mencatat nama baru itu ke dalam formulir AA KWK (daftar pemilih baru). Semua isian dalam form itu harus diisi dengan lengkap.

“Item-item yang wajib diisi untuk pemilih baru harus diisi lengkap. Ini harus menjadi perhatian dan jangan sampai ada yang terlewatkan,” lanjutnya.

Setelah aktivitas coklit selesai dilakukan, PPDP merekap hasil kegiatan coklit dan menyampaikannya ke panitia pemungutan suara (PPS). Selanjutnya PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil coklit yang dilakukan oleh PPDP.  Proses rekap dilakukan secara berjenjang sampai ke tingkat kabupaten/kota. Rekap mulai dari tingkat kecamatan harus dilakukan secara terbuka.

“Penetapan daftar pemilih sementara (DPS) yang akan dirilis ke publik dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota,” tandasnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply