ETP Mendorong Transformasi Digital dan Pertumbuhan Ekonomi
  • Home
  • Berita
  • ETP Mendorong Transformasi Digital dan Pertumbuhan Ekonomi

ETP Mendorong Transformasi Digital dan Pertumbuhan Ekonomi

Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepetan dan Perluasan Elektronfikasi Transaksi Pemda (ETP) di gedung Kemenko Perekonomian. (poto: Bank Indonesia)

JAKARTA – Percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) memiliki banyak manfaat dalam mendorong transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi. ETP akan memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.

Hal itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam penandatanganan nota kesepahaman ETP di aula Graha Swala Gedung Ali Wardhana Lantai 1 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Dirangkum dari siaran pers di laman resmi Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyebutkan, sedikitnya ada tiga manfaat dengan percepatan dan perluasan ETP tersebut. Pertama memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.

“yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah dan inklusivitas ekonomi di pusat daerah, serta pemerataan kesejahteraan,” kata Perry.

Manfaat kedua, ETP akan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Baik kecepatan transaksi keuangan, dan transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik. Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital.

Penandatanganan nota kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) tersebut dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menteri Komunikasi dan Informatika diwakili oleh Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan.

Tujuan kesepakatan tersebut adalah secara khusus mendorong transformasi digital di daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan dan perluasan ETP. Sekaligus juga untuk mendorong transformasi digital transaksi pembayaran ritel di masyarakat pada umumnya untuk Indonesia Maju.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan, penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi pelayanan publik merupakan strategi pemerintah dalam program prioritas penyederhanaan birkorasi. Kebijakan lain yang tak kalah pentingnya adalah penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik atau e-government.

Sementara, Mendagri Tito Karnavian menilai, penandatanganan nota kesepahaman ETP adalah agar transfer dana pemerintah pusat ke pemerintah daerah dapat dikeluarkan secara efektif dan efisien sehingga tepat sasaran. Salah satu kunci efektif dan efisien adalah mekanisme penggunaan dan mekanisme pengawasannya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ETP yang dimanfaatkan dengan baik akan menjadi sarana untuk mencapai beberapa tujuan pengelolaan keuangan. Antara lain, Deliverable Assurance, ETP menjamin bermanfaat bagi ekonomi dan masyarakat.

Kemudian tujuan Data Utiilisation, yaitu data dapat diolah dan menjadi feedback. Ketiga, Continous Improvement, karena data yang timely dapat digunakan untuk perbaikan terus menerus.

Keempat, Mendukung fiskal nasional, dimana ETP dapat otomatisasi pemotongan pajak sehingga meningkatkan pemungutan pajak. Serta yang kelima Mendorong perbaikan pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang makin baik.

Penandatanganan kesepakatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Kelompok Kerja Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini juga ditujukan untuk mewujudkan sinergi dalam mendorong ETP, memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan, membentuk Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) P2DD, pembentukan TP2DD. Selain itu, dapat menjadi pedoman bagi penerbitan peraturan daerah, serta sebagai dasar bagi pelaksanaan percepatan dan perluasan ETP sebelum diterbitkannya peraturan atau ketentuan formal yang mengatur ETP.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sekaligus menandai pembentukan Pokjanas P2DD sebagai forum koordinasi dan harmonisasi kebijakan di tingkat pusat dalam implementasi ETP. Sementara itu di tingkat daerah, koordinasi akan diwadahi dalam TP2DD yang akan segera dibentuk oleh Pemda baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota bekerjasama dengan Kantor Perwakilan BI setempat. (*/fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply