Erisman Menang di PTUN, Elly Mengaku Hargai Proses Hukum
  • Home
  • Berita
  • Erisman Menang di PTUN, Elly Mengaku Hargai Proses Hukum

Erisman Menang di PTUN, Elly Mengaku Hargai Proses Hukum

PADANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Elly Thrisyanti mengaku menghargai proses hukum, terkait kemenangan Erisman dalam gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat. Elly Thrisyanti menjadi Ketua DPRD Kota Padang menggantikan Erisman setelah SK Gubernur yang akhirnya digugat ke PTUN Padang.

“Kita menghargai proses hukum dan masalah berlanjut atau tidaknya proses hukum tentunya tergantung Gubernur Sumatera Barat yang dalam hal ini selaku tergugat,” kata Elly, Minggu (5/11).

Elly Thrisyanti mengaku belum melihat salinan putusan PTUN terkait perkara tersebut. Dia mengaku baru mengetahuinya melalui pemberitaan media massa.

Meski demikian, sebagai kader partai, dia akan tunduk dan patuh kepada keputusan partai. Ketika diberi amanah menjadi Ketua DPRD Kota Padang, tugas tersebut akan dijalankannya sesuai aturan. Penugasan dirinya sebagai Ketua DPRD Kota Padang berdasarkan SK dari DPP Partai Gerindra yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP.

“Saya sebagai kader partai Gerindra akan tunduk dan patuh pada perintah partai. Kalau partai menunjuk saya untuk menjabat posisi Ketua DPRD saya dilaksanakan, begitupun sebaliknya,” katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN Padang mengabulkan gugatan mantan Ketua DPRD Padang Erisman untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019.

Erisman menggugat SK Gubernur dengan nomor 171-578-2017 tertanggal 14 Juni 2017 yang mencopot jabatannya sebagai Ketua DPRD Padang tidak sesuai dengan tata tertib dan aturan pemberhentian jabatan pimpinan DPRD serta tanpa melalui hasil keputusan mahkamah partai.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut objek perkara serta memulihkan nama penggugat dan mengembalikan hak-hak penggugat. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply