
PADANG – Ketua DPRD Kota Padang Erisman , mengatakan ia belum mengetahui tentang surat yang dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra tentang penggantian kursi Ketua DPRD.
“Harusnya kan saya dipanggil ke DPP Partai Gerindra dan menjelaskan apa alasan penyegaran itu terjadi sampai adanya penggantian seperti ini, ” ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya oleh wartawan, Rabu (29/3).
Erisman mempertanyakan terkait proses dari pergantian terhadap dirinya sebagai ketua DPRD Padang. Dia juga tidak menolak untuk diberhentikan namun dirinya meminta kejelasan terhadap proses kepada dirinya itu.
“Jabatan itu kan amanah namun harus jelas dulu prosesnya bagaimana, prosesnya apakah sudah benar,” kata Erisman.
Lebihlanjut disampaikan, ia akan mencek langsung tentang kebenaran SK tersebut ke DPP, untuk mengantisipasi adanya pemalsuan.
“Kita taat terhadap perintah partai, namun saya wajib untuk mempertanyakan dan seharusnya saya dipanggil dulu ke pusat dan secepatnya saya akan pergi ke DPP Gerindra. Saya ingin memastikan apakah ada oknum-oknum yang bermain terhadap surat yang dikeluarkan oleh pusat itu sendiri, sebagai ketua DPRD seharusnya saya dipanggil dulu,” ungkapnya.
Sebelumnya DPP Gerindra keluarkan Surat Keputusan dengan nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017, ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani dengan stempel basah tentang pergantian Pimpinan DPRD Kota Padang dan Ketua Fraksi Partai Gerindra periode 2017 – 2019.
Surat Keputusan tersebut memutuskan Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Kota Padang dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang. Dalam SK itu mencabut surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor :08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014, tanggal 19 Agustus 2014. Tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode T.A 2014 s/d 2019 dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (baim)






