Eksekusi Lahan di Batangkapas Diwarnai Aksi Protes
  • Home
  • Berita
  • Eksekusi Lahan di Batangkapas Diwarnai Aksi Protes

Eksekusi Lahan di Batangkapas Diwarnai Aksi Protes

Image

PAINAN- Eksekusi lahan berupa sebidang sawah di Kampung Bukit Tambun Tulang, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batangkapas, Pesisir Selatan, pada Rabu (7/4) oleh juru sita Pengadilan Negeri Painan diwarnai aksi protes.

Protes datang dari pihak Termohon yang kalah dalam perkara tersebut. Termohon menilai ada yang janggal selama proses hukum dalam perkara itu dilangsungkan.

“Masa dalam waktu yang sangat pendek perkara ini selesai hingga Mahkamah Agung dan langsung dieksekusi,” ujar Endra Wijaya selaku keluarga Termohon.

Ia menambahkan, terkait lahan yang dieksekusi tersebut masih terdapat dua gugatan yang sedang berperkara di Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Painan. Lagipula, sebutnya, lahan yang disengketakan tersebut bukanlah milik Pemohon melainkan milik bersama.

“Itu tanah pusako tinggi (pusaka turun temurun) bukan milik ke dua orang yang menjadi Pemohon. Keduanya (Pemohon) adalah laki-laki, di Minangkabau hak kepemilikan tanah itu berada di tangan perempuan,” sebut Endra.

Selain itu, Endra juga meragukan keabsahan surat tebusan gadai sawah tersebut yang menjadi barang bukti Pemohon di persidangan. Endra nenyebut surat tersebut diduga direkayasa. Sebab ditandatangani oleh mamak (paman)nya saat tengah sakit parah.

Sementara itu Juru sita PN Painan Hendri mengatakan putusan perkara tersebut telah incraht (berkekuatan hukum tetap). Sehingga, pihaknya mengeksekusi lahan tersebut.

Ia menegaskan eksekusi dilandasi surat keputusan PN Painan yang memenangkan Pemohon. Putusan tersebut juga diperkuat oleh Mahkamah Agung.

“Terkait perkara yang tengah bergulir di MA ataupun PN Painan, itu perkara lain. Tunggu saja kelanjutan perkara tersebut,” jelas Hendri.

Eksekusi mulai dilaksanakan pukul 10.45 wib dan selesai pukul 12.00 wib. Terlihat puluhan personel TNI dan Polri turut mengamankan jalannya eksekusi. (Zal)

Berita Terkait

Leave a Reply