Dua Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk Polresta Padang
  • Home
  • Berita
  • Dua Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk Polresta Padang

Dua Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk Polresta Padang

PADANG – Dua orang tersangka pengedar narkoba dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Selasa (16/5) dinihari di dua lokasi berbeda. Dari tangan ke dua tersangka, polisi berhasil menyita tujuh paket narkoba jenis sabu.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chairul Aziz melalui Kasat Resnarkoba Kompol Abriadi menerangkan, satu tersangka diamankan di kawasan Sutan Syahrir, Kelurahan Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan berinisial NM (40).

“Tersangka diamankan sekitar pukul 00.05 Wib Selasa dinihari di kawasan Sutan Syahrir dan merupakan residivis dalam kasus yang sama,” katanya, Selasa (16/5).

NM ditangkap saat sedang duduk di tepi jalan tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan lima paket narkoba jenis sabu, terdiri dari empat paket kecil dan satu paket besar.

“Saat penangkapan, tersangka mengelak memiliki narkoba. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam sepatu yang dipakai tersangka,” terangnya.

Abriadi menambahkan, tersangka NM merupakan salah seorang pengedar narkoba dan telah lama menjadi target operasi (TO) Polresta Padang. Tersangka bersama barang bukti kemudian digiring ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut.

Setelah berhasil pada penangkapan pertama, selang beberapa jam kemudian jajaran Satresnarkoba Polresta Padang kembali berhasil mengamankan satu tersangka lainnya. Penangkapan kali ini dilakukan di kawasan Kampung Berok Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo, sekitar pukul 02.40 Wib.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan SFT (41) di kamar rumahnya. Polisi mengamankan SFT berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka SFT ditangkap saat berada di dalam kamar kediamannya dan penangkapan ini berdasarkan banyaknya laporan masyarakat. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.

Petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak dua paket besar sabu yang disimpan dalam dompet. Selain itu, satu plastik bening dan kartu perdana yang dimodifikasi tersangka sebagai alat untuk menghisap sabu.

Abriadi menegaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan para tersangka. Para tersangka akan dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 112 junto pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply