PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyentil tidak masuknya honor Guru Tidak Tetap (GTT) Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA dan SMK) dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2017. Dalam KUA PPAS tersebut, baru teralokasi dana untuk gaji 13.495 Guru PNS sementara 7 ribuan GTT tidak teralokasi.
M. Algazali, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan hal itu menyoal KUA PPAS APBD Sumatera Barat tahun 2017 yang telah disahkan pada Selasa (1/11). Dia memperkirakan, dibutuhkan sekitar Rp132 miliar untuk 7 ribuan GTT SMA dan SMK yang mestinya harus diakomodir dalam KUA PPAS APBD 2017 sehingga bisa dianggarkan dalam APBD.
“Dari uraian KUA PPAS tahun 2017 baru ada alokasi anggaran untuk 13.495 guru PNS sementara untuk GTT belum ada,” kata Algazali.
Pengalokasian anggaran untuk gaji guru SMA dan SMK tersebut seiring dengan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/ kota ke Pemerintah Provinsi. Dia mendesak Pemprov Sumatera Barat untuk memasukkan anggaran untuk guru tidak tetap tersebut. Algazali mengakui, pengalihan kewenangan tersebut tentu akan berdampak kepada anggaran daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Apris meminta ribuan guru tidak tetap di SMA dan SMK tersebut tidak cemas terhadap pengalihan kewenangan tersebut. GTT diminta untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasa di sekolah masing-masing karena honor akan tetap dibayarkan dari APBD Provinsi. Dia menegaskan, nasib GTT tidak akan diabaikan dengan adanya kebijakan pengalihan kewenangan tersebut.
“Honorarium untuk GTT ini akan tetap dianggarkan melalui APBD Provinsi, selain dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nasib GTT tidak akan diabaikan dengan kebijakan (pengalihan kewenangan) tersebut,” tegasnya.
Apris juga mengakui, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK tersebut ke Pemprov menyedot APBD yang tidak sedikit. Saat ini Pemprov dan DPRD tengah menyusun dan membahas APBD tahun 2017, setelah KUA PPAS disepakati. Untuk honor GTT dan tenaga honor yang ada di SMA dan SMK ini akan dibuat regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga tidak melanggar ketentuan penggunaan APBD. (feb)







sy bkrja di sma sih honorer. Apakah kmi honrer dan sk kepsek dot jg gaji de pemprov? Apa honrer dgn sk bupati saja yg kan mnrima gaji de pemprov? Tgl dprjuangkan jg kami pak…………
sy bkrja di sma sbg honorer. Apakah kmi honrer dgn sk kepsek dpt jg gaji dr pemprov? Apa honrer dgn sk bupati saja yg akan mnrima gaji dr pemprov? Tlg dprjuangkan jg kami pak…………