DPRD Pessel Terima LKPJ, Berikan 13 Rekomendasi
  • Home
  • Berita
  • DPRD Pessel Terima LKPJ, Berikan 13 Rekomendasi

DPRD Pessel Terima LKPJ, Berikan 13 Rekomendasi

Image

Painan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memberikan 13 rekomendasi, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2020. Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (20/4/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Pessel, Ermizen mengatakan, rekomendasi merupakan tindaklanjut atas penyampaian LKPJ tahun 2020 yang disampaikan oleh Bupati Pesisir Selatan, pada tanggal 6 April 2021 lalu.

“LKPJ tersebut dibahas oleh DPRD melalui panitia khusus (Pansus). Melalui pembahasan, DPRD telah menyusun beberapa rekomendasi yang disampaikan dalam rapat paripurna hari ini,” kata Ermizen.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pessel Aprial Habbas membacakan 13 rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tersebut. Dia menegaskan, penyampaian LKPJ bukan sekedar memenuhi tuntutan aturan perundang-undangan. Namun merupakan rangkaian evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Setelah dibahas, DPRD memberikan rekomendasi yang hendaknya menjadi perhatian dan ditindaklanjuto dalam rangka perbaikan kinerja ke depan,” sebutnya.

Hal yang paling menjadi sorotan DPRD adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Langkisau. Kemudian juga mengenai urusan tugas pembantuan.

“DPRD menyarankan pemerintah daerah agar mendesak organisasi pemerintah daerah (OPD) agar lebih proaktif berkoordinasi dengan kementerian terkait agar meraih anggaran dan program lebih banyak lagi,” ujarnya.

Wakil Bupati Pessel Rudi Hariyansyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras pimpinan  beserta anggota DPRD yang telah membahas, mengkaji serta memberikan rekomendasi atas LKPj tahun 2020.

Menurut Rudi, rekomendasi DPRD tersebut akan menjadi pertimbangan dan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi ke depan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Rudi Haryansyah sekaligus menyampaikan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pessel periode 2021-2026.

Dia menjelaskan, rancangan awal (Ranwal) RPJMD, merupakan amanat dari UU nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Juga didasari kepada Undang- Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Aturan itu mengamanatkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk
menyusun RPJMD untuk periode lima tahun,” kata Rudi.

RPJMD yang disusun, lanjutnya, dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan di daerah dan kemudian disetujui bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan
daerah paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Dikatakan, RPJMD merupakan salah satu bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Memuat penjabaran dari visi, misi, dan program kerja kepala daerah terpilih sebagai target sasaran, strategi, arah dan kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. (zal)

Berita Terkait

Leave a Reply