DPRD Padang Terima Nota Penjelasan Tiga Ranperda
  • Home
  • Berita
  • DPRD Padang Terima Nota Penjelasan Tiga Ranperda

DPRD Padang Terima Nota Penjelasan Tiga Ranperda

Pjs Wako Padang Alwis menyerahkan nota tiga ranperda kepada Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti. (baim)

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menerima nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemko Padang dalam sidang paripurna di gedung dewan, Senin (26/2).

Tiga Ranperda yang disampaikan tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota tahun 2018-2038, Ranperda Ketentuan Umum Perpajakan Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.

Pjs Wali Kota Padang, Alwis dalam kesempatan itu menyebutkan, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah wajib menyusun rancangan pembangunan industri kota.

“Hal itu mengacu pada rancangan induk pembangunan industri nasional serta kebijakan industri nasional,” jelasnya.

Penyusunan ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038 dimaksudkan untuk menyelaraskan pembangunan industri Kota Padang dengan rencana pembangunan industri nasional dan rencana pembangunan industri provinsi. Di samping itu juga harus memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, kesinambungan, daya dukung lingkungan, potensi penyediaan tenaga kerja dan peruntukan lahan untuk industri.

“Ranperda sekaligus mensinergikan segenap pemangku kepentingan dalam pembangunan industri yang sistematis, konsisten dan berkesinambungan,” katanya.

Dengan adanya ranperda tersebut, diharapkan pengembangan industri akan semakin terarah di mana daerah akan menetapkan kawasan-kawasan industri dan dapat memaksimalkan sumber daya, peningkatan sarana dan prasarana.

“Pada akhirnya, dapat menambah pendapatan pelaku usaha dan lainnya serta tersedianya lapangan pekerjaan,” tambahnya.

Kemudian, Ranperda Ketentuan Umum Perpajakan Daerah bertujuan untuk penguatan regulasi terhadap administrasi perpajakan daerah dalam upaya memaksimalkan pendapatan.

Hal itu mengingat masih terdapat kesulitan daerah terkait teknis pemungutan pajak dan masih terdapat interpretasi seperti penetapan wajib pajak dan hal lainnya sehingga perlu diakomodasi dengan adanya ranperda tersebut.

“Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah salah satunya bertujuan untuk menumbuhkan budaya gemar membaca di masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan DPRD akan segera membahas ranperda tersebut, sehingga nantinya perda yang dihasilkan adalah peraturan yang berkualitas dan dapat diterima oleh masyarakat.

Sidang paripurna dengan agenda penyampaian tiga ranperda oleh Pemko Padang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti Didampingi Wakil Ketua Muhidi, Wahyu Iramana Putra, Sekwan Syahrul, dihadiri oleh 25 orang anggota dewan setempat, Pjs Wali Kota Padang, kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply