PADANG- Pemerintah Kota Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun pengajuan tersebut disambut pesimis oleh anggota Dewan. Sebagian anggota DPRD Kota Padang menilai Ranperda yang diajukan tidak efektif.
Wakil Walikota Padang Emzalmi dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (10/5) menyampaikan Nota Pengantar terhadap tiga Ranperda. Ke tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perlindungan Pohon Pelindung, Ranperda Perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang Inzin Gangguan dan Ranperda Perubahan atas Perda nomor 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Dalam Nota Pengantarnya, Emzalmi menyampaikan bahwa Ranperda Perlindungan Pohon Pelindung dirasakan dibutuhkan mengingat upaya menjaga pohon pelindung selama ini belum optimal. Kemampuan pemerintah dalam pemeliharaan pohon pelindung terbatas sehingga pohon kuurang terawat. Ditambah lagi perilaku masyarakat yang kurang peduli dan lemahnya penegakan hukum pemberian sanksi terhadap gangguan kelestarian pohon pelindung.
“Perda itu dibutuhkan nantinya untuk mengatur serangkaian upaya sistematis mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan sampai penegakan hukum terkait pohon pelindung,”terangnya.
Untuk Ranperda Izin Gangguan, ia menyatakan bahwa pemerintah perlu merevisi Perda yang sudah ada sebelumnya. Hal itu mengingat semakin banyaknya oknum pelaku usaha yang menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin yang diberikan, tidak jelasnya proses administrasi perizinan dan belum optimalnya pengawasan dan pengendalian terhadap izin yang diberikan.
Kemudian terkait dengan Ranperda Rumah Kos, dia menerangkan bahwa aturan tersebut adalah sebagai upaya menghindari dampak negatif dan mewujudkan rumah kos sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman. Perda ini sebagai upaya melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pengelolaan rumah kos.
Ke tiga Ranperda tersebut diragukan oleh sebagian besar fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Padang. Ketua Fraksi Nasdem Mailinda Rose mempertanyakan Ranperda Perubahan Izin Ganguan. Menurutnya Ranperda itu tidak perlu dilakukan pembahasan karena pemerintah pusat sendiri sudah menghapuskan berbagai perizinan untuk usaha.
“Kalau Perda ini dilanjutkan apakah tidak akan mubazir, sementara saat ini pemerintah pusat saja sudah menghapus izin-izin tersebut. Apakah Pemko memiliki data-data Perda yang dibatalkan pemerintah pusat,” tanyanya.
Ilham Maulana dari Fraksi Demokrat menengahi. Dia menyatakan bahwa rapat paripurna hanya untuk mendengarkan penyampaian Nota Pengantar.
“Apakah Ranperda ini akan dilanjutkan ke tingkat pembahasan tentunya adalah kewenangan DPRD,” ujarnya.
Ketua Badan Pembentukan Perda Faisal Nasir juga ikut menengahi. Senada dengan Ilham Maulana, kelanjutan pembahasan Ranperda tersebut adalah melalui rapat pimpinan dan rapat internal DPRD. (baim/f)






