Disetujui Kemenkes, Sumbar Berlakukan PSBB Seluruh Wilayah
  • Home
  • Berita
  • Disetujui Kemenkes, Sumbar Berlakukan PSBB Seluruh Wilayah

Disetujui Kemenkes, Sumbar Berlakukan PSBB Seluruh Wilayah

Rapat terbatas tentang pengajuan PSBB Sumbar ke Kemenkes. (ist)

PADANG – Kementerian Kesehatan menyetujui pengajuan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan kesepakatan provinsi dan seluruh kabupaten/ kota, PSBB diberlakukan untuk seluruh wilayah.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).

Selanjutnya Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

PSBB tersebut diajukan berdasarkan rapat terbatas kepala daerah provinsi dan kabupaten/ kota di Sumatera Barat pada Rabu (15/4/2020). Keputusan pengajuan PSBB diambil mengingat perkembangan corona virus disease (Covid-19) di daerah ini.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayino menyatakan ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum mengusulkan PSBB. Memperhatikan kondisi terkini, persyaratan tersebut sudah terpenuhi. Seluruh bupati dan walikota juga sudah menyetujui pemberlakuan PSBB.

“Syarat – syarat tersebut sudah terpenuhi seperti jumlah pasien positif, meninggal dunia serta pola transmisi yang sudah bersifat epidemi dan eksponsial. Semua kajian dan pertimbangan yang telah dilaksanakan oleh Balitbang Provinsi dan Akademisi Unand (Fakultas Kesmas dan FISIP),” kata Irwan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menambahkan hari ini (Sabtu, 18/4/2020) dilakukan koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan PSBB.

Koordinasi persiapan pelaksanaan akan meliputi berbagai hal. Mulai dari pembatasan masalah transportasi, sekolah, pembatasan pasar atau tempat perbelanjaan serta tempat bermain dan hiburan.

“Juga pembatasan pekerja, bantuan sosial, orang masuk ke Sumatera Barat, penertiban masyarakat dan sebagainya,” ucapnya.

Nasrul menyebutkan, masih ada waktu tiga hari untuk mempersiapkan PSBB. Termasuk untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dia mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. *

Febry

Berita Terkait

Leave a Reply