
PADANG – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Padang berupaya mendorong pengembalian dana Kredit Usaha Kecil (KMK) yang macet. KMK yang kemudian bertransformasi menjadi Kredit Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan sekarang Kredit Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) ternyata masih menyisakan tunggakan sebesar Rp 9,8 milyar di 50 kelurahan pada 7 kecamatan.
“Dana KMK dikucurkan Rp. 15 milyar pada 2008 lalu. Seiring waktu, dana yang digulirkan tersebut mengalami kemacetan dalam pengembaliannya. Sekarang kami minta kepada pengelola KSPPS dan camat serta lurah untuk menuntaskanya,” kata Amasrul usai membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Pembinaan Terhadap Dana KMK di Kecamatan Kuranji, Senin (21/10/2019).
Amasrul menambahkan, KMK merupakan uang negara yang dikucurkan untuk membantu usaha masyarakat miskin. Untuk itu perlu dipertanggungjawabkan pengelolaannya.
“Pengembalian dana ini untuk memaksimalkan pembinaan usaha masyarakat miskin,”ujar Amasrul.
Sekda mengingatkan, jangan sampai penunggakan dana KMK ini menjadi masalah hukum karena pemakaian dana yang tidak tepat sasaran atau dipakai oleh pengelola.
“Penggunaan dana KMK yang tidak tepat sasaran dapat bermasalah hukum. Ini jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Suhandra mengatakan, untuk pengembalian dana KMK yang masih mengendap di 50 kelurahan dilakukan advokasi. Untuk pengembaliannya dituntaskan hingga 2020 nanti.
“Untuk 2019 ini kita lakukan pendekatan persuasif terhadap pokja KMK agar pengembalian dana bisa dimaksimalkan sampai 2020 nanti,” kata Suhandra yang didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Amrizal Rengganis.
Amrizal Rengganis menambahkan, disamping melakukan rapat koordinasi dan pembinaan melibatkan camat, lurah dan pengelola KSPPS serta fasilitator, pihaknya juga membentuk satgas. Satgas tersebut melibatkan kepolisian dan TNI yaitu Babinsa dan Babin Kantibmas.
“Rapat koordinasi dilakukan di 7 kecamatan dalam upaya pengembalian dana KMK tersebut. Selain itu membentuk satgas untuk mengadvokasi para pengelola KSPPS untuk pengembalian dana KMK,” kata Rengganis.
Selama 2018, dana KMK yang mengendap berhasil dikembalikan Rp154 juta sedangkan sampai September 2019 dikembalikan sebesar Rp. 176 juta. “Diharapkan pengembalian dana KMK sampai 2020 nanti bisa lebih maksimal,” sebutnya.
Adapun di Kecamatan Kuranji masih terdapat dana KMK mengendap sebesar Rp. 998 juta di 5 kelurahan dari Rp.1,5 milyar yang dikucurkan.
Camat Kuranji Eka Putra Buhari menyebutkan, dana KMK yang sudah dikembalikan sekitar Rp. 500 juta dan masih mengendap 998 juta.
“Dengan adanya rapat koordinasi diharapkan ada percepatan pengembalian dana KMK yang mengendap. Dana tersebut bisa dimanfaatkan kembali oleh KSPPS untuk membantu usaha masyarakat miskin,” kata Eka.(der)






