
JAKARTA – Dewan Pers angkatt bicara soal pemberitaan tidak harus UKW bagi wartawan dan media massa tidak wajib terdaftar di dewan pers. Dewan Pers membantah berita yang cendrung menyesatkan itu dan dengan tegas membantah.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberi keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews terkait pemberitaan itu pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin. Sedangkan kanal berita itu seolah mengutip pernyataan Ninik.
“Kami menegaskan tidak pernah memberi keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk media Kliknews terkait pemberitaan itu pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin,” ujarnya dalam siaran pers yang dirilis Dewan Pers beberapa hari lalu.
Ninik menjelaskan bahwa pada hari itu dirinya sebagai Ketua Dewan Pers sedang melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idul Fitri 1445 H. Lalu pada sore harinya, Ninik menghadiri Sertijab Pimpinan TNI AU.
“Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut. Media itu dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik.
Dirinya menambahkan bahwa dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain yakni Kamsul Hasan. Ia menyebut seolah-olah Kamsul menjadi satu kesatuan dari pernyataan ketua Dewan Pers.
Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers. Kepada padangmedia.com, Sabtu (13/4) Ninik juga mengingatkan jangan bias agar tak berpeluang untuk keliru memaknai.
Selain itu, ketika ditanyakan tentang keabsahan sebuah hasil Ujian Kompetensi, menurut Ninik, Dewan Pers telah menetapkan dan menyepakati sejumlah lembaga sebagai pelaksana ujian kompetensi (UKW). diantaranya, PWI, LPDS Soetomo, dan beberapa lembaga llain sebagai pelaksana UKW. Bila ada diluar itu, bahkan BSNP sekalipun, artinya ilegal. “Sesuai keputusan MK, itu tidak sah,” tegasnya. ( */d)






