Cegah Penyebaran Covid-19, Kota Padang Berlakukan Jam Malam
  • Home
  • Berita
  • Cegah Penyebaran Covid-19, Kota Padang Berlakukan Jam Malam

Cegah Penyebaran Covid-19, Kota Padang Berlakukan Jam Malam

PADANG – Malam ini, Pemerintah Kota Padang mulai memberlakukan Jam malam. Masyarakat dilarang keluar rumah pada malam hari, mulai pukul 22.00 wib – pukul 06.00 wib.

Pemberlakuan jam malam itu dituangkan dalam instruksi Wali Kota Nomor 020/Pol PP/2020 tertanggal 30 Maret 2020. Instruksi yang ditandatangani Walikota Padang, Mahyeldi tersebut memuat pembatasan aktivitas bepergian ke luar rumah bagi masyarakat Kota Padang.

Instruksi ini dikeluarkan berdasarkan rapat koordinasi Pemerintah Kota Padang bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Minggu (29/3). Rapat koordinasi itu menghasilkan keputusan, masyarakat dilarang ke luar rumah terutama pada malam hari mulai pukul 22.00 – sampai pukul 06.00 wib.

Dalam instruksi itu, ada tiga hal. Pertama, melarang masyarakat agar tidak bepergian ke luar rumah malam hari dimulai pukul 22.00 – 06.00 wib. Kecuali untuk hal-hal yang mendesak. Seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal yang sangat penting dengan memakai masker.

Kedua, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi, akan ditindak oleh pihak berwenang Satpol PP dibantu oleh TNI/ Polri serta Organisasi Kemasyarakatan/ Kepemudaan.

Ketiga, Pemberlakuan instruksi untuk seluruh wilayah Kota Padang.

Walikota Padang Mahyeldi terkait instruksi itu menegaskan, adalah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta sudah adanya kasus positif Covid-19 menjadi dasar diterbitkannya instruksi tersebut. Diketahui, di Kota Padang sudah ada satu pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.

“Diharapkan dengan instruksi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi, karena masih terjadi peningkatan jumlah ODP dan PDP serta sudah ada yang meninggal dunia,” katanya.

Sebelumnya, terkait antisipasi penyebaran Covid-19, personil Ditlantas Polda Sumatera Barat juga telah bergerak pada Sabtu (28/3/2020) malam. Sejumlah titik keramaian di dalam Kota Padang didatangi dan dibubarkan.

Salah satunya di kawasan Pantai Padang. Polisi membubarkan kerumunan pengunjung di kawasan Pantai Padang. (f)

Berita Terkait

Leave a Reply